JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018-2026, Selasa (22/9/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 2 orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Anang mengungkapkan, dua pegawai tersebut berinisial HSR dan NS. Namun, Anang tidak mengungkapkan jabatan dari dua saksi tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap dia.
Anang mengatakan, proses penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor mineral tanah jarang dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.
Menurut dia, penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.
Syarief menuturkan, perkara bermula ketika IS yang mewakili PT PMM meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenit tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang terdapat dalam sampel tidak dicantumkan dalam hasil uji laboratorium. Padahal, logam tanah jarang termasuk mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. (Web Warouw)

