JAKARTA- Pemerintah bakal menyiapkan 13 aturan turunan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah disahkan DPR RI, dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) peraturan presiden (Perpres).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat dari beleid tersebut.
“Selain itu, kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria di antaranya yaitu peraturan pemerintah yang mengatur mengenai,” ujar Nusron dalam rapat paripurna DPR RI, dikutip Bergelora.com di Jakarta (23/9/2026).
Nusron mengatakan, PP yang disiapkan pemerintah mengatur perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
Apa Poin-poin Penting UU Reforma Agraria
Kemudian, lanjut Nusron, pemerintah akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Aturan lainnya berkaitan dengan tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, atau BUMN dan BUMD.
“Kemudian penyelesaian konflik agraria; tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik; penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah; penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah; partisipasi masyarakat,” tutur Nusron.
Selain PP, pemerintah juga bakal menyiapkan Perpres sebagai aturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria.
Nusron mengatakan, Perpres yang akan diterbitkan akan mengatur peta jalan reforma agraria. Perpres juga akan mengatur pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria.
“Kemudian pembentukan dewan pengawas; Objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya; peringatan tertulis, pencabutan dan pemberian hak kepada pihak lain,” ucap Nusron.
Nusron berharap pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dan penyusunan aturan turunannya dapat memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria.
“Pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan penguasaan dan pemilikan tanah.
“Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah. Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa.
Pengesahan tersebut disambut tepuk tangan dan teriakan dari perwakilan koalisi masyarakat yang hadir di ruang rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 139 delegasi masyarakat yang hadir untuk mengikuti pengambilan keputusan atas RUU tersebut.
Sebanyak 125 orang berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 10 orang dari Urban Poor Consortium, dan empat orang dari Serikat Petani Indonesia. Sejumlah organisasi petani lain juga hadir dalam rapat paripurna, termasuk Serikat Petani Pasundan dan Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Kehadiran para delegasi masyarakat tersebut berlangsung bertepatan dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria. (Web Warouw)

