Kamis, 24 September 2026

PENJARA TAK BIKIN KORUPTOR TAKUT..! Pejabat Bea Cukai Menyesal Terus Terima Gratifikasi, padahal Sudah Diingatkan

JAKARTA – Eks Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jeneral Bea Cukai Sisprian Subiaksono menyesal karena tidak berhenti menerima penerimaan tak resmi atau gratifikasi dari pengusaha rokok, meski sudah diingatkan. Sisprian menyebutkan, penyesalan itu muncul ketika ia bertemu Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo setelah keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya menyesal saja, Pak. Tapi kan sudah telanjur, ya sudah terjadi,” ujar Sisprian saat diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat Budiman di Pengadilan Tipikor dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (24/9).

Jaksa KPK awalnya menanyakan percakapan Sisprian dengan Bayu ketika keduanya berada di KPK.

Menurut Sisprian, saat itu Bayu kembali mengingatkannya agar berhati-hati dan menghentikan penerimaan.

“Pak Bayu kembali mengingatkan, ‘kan sudah saya sampaikan, kita harus hati-hati, harus menghentikan penerimaan’,” kata Sisprian.

Jaksa kemudian memastikan apakah peringatan Bayu tersebut sama dengan yang pernah disampaikan sebelumnya kepada Sisprian.

Menurut Sisprian, peringatan itu disampaikan Bayu setelah adanya pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan 2025.

Sisprian menyebutkan, Bayu menggunakan istilah “di-zero-kan” sebagai kode bahwa penerimaan uang ilegal itu harus dihentikan.

“Ini mumpung Dirjen baru, untuk penerimaan-penerimaan yang enggak resmi di-zero-kan,” kata Sisprian Jaksa kemudian meminta Sisprian menjelaskan maksud istilah “di-zero-kan” yang digunakan Bayu.

“Diberhentikan,” jawab Sisprian.

Kasus Budiman Bayu Prasodjo

JPU KPK mendakwa eks Kepala Seksi Intelijen P2 Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo bersama pihak lainnya menerima sejumlah uang dari John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group serta sejumlah pihak lainnya. Pihak lain yang dimaksud adalah eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sekaligus eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Rizal serta eks Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

Uang yang diduga diterima Budiman dan pihak lainnya terdiri atas Rp 525.000.000 dalam mata uang dollar Singapura, Rp 5.278.500.000, 10.000 dollar AS, 119.755 dollar Singapura, 4.700 dollar Hong Kong, serta 8.100 Ringgit Malaysia atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Menurut JPU, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban Budiman, Rizal, dan Sisprian serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. Uang tersebut disebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi pada Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles