Selasa, 29 September 2026

TNI MAKIN TERCORENG..!  Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Budi Utomo dipastikan telah ditahan di Pomdam Jaya. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutop Bergelora.com di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Penetapan tersangka terhadap Budi Utomo telah dilakukan sejak Agustus 2026. Kemudian Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya.

“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkapnya.

Akan tetapi, Anang Supriatna tidak menjelaskan dengan detail terkait pasal yang menjerat Budi Utomo.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dan berinisial BU.

Sosoknya menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief,

Namun, Syarief menegaskan pihaknya belum menentukan status hukum BU. Sebab, statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Syarief menuturkan, penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Dilimpahkan Kejagung menyerahkan Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan kepala BGN periode 2024 hingga 2025 yaitu Dadan Hindayana. Selain itu, Kejagung juga melimpahkan tersangka Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung keduanya mantan Wakil Kepala BGN.

“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” ujar Anang. (Wwb Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles