JAKARTA – Anggota Parlemen Malaysia mendesak pemerintah mengadopsi pendekatan hukum yang lebih tegas untuk menangani kabut asap dari Indonesia, dengan mencontoh langkah Singapura dalam menindak perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Desakan itu disampaikan anggota parlemen dari Pakatan Harapan (PH) untuk daerah pemilihan Bukit Bendera, Syerleena Abdul Rashid, saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Malaysia 2027 di Dewan Rakyat.
Dikutip dari New Straits Times, Selasa (20/10/2026), Syerleena menilai Malaysia perlu memiliki undang-undang khusus yang memungkinkan penyelidikan dan penindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran udara lintas batas.
Ia mencontohkan Singapura yang menggunakan Transboundary Haze Pollution Act atau Undang-Undang Pencemaran Udara Lintas Batas untuk mengambil tindakan terhadap sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia.
Menurut Syerleena, perusahaan-perusahaan tersebut menerima pemberitahuan yang mengharuskan mereka mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk menghentikan kebakaran serta menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika Singapura bisa melindungi paru-paru rakyatnya melalui undang-undang, mengapa Malaysia masih menunggu?” kata Syerleena dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (21/10)
Syerleena mengatakan, kabut asap telah menjadi persoalan kesehatan masyarakat sekaligus ekonomi bagi Malaysia. Ia menyebut lebih dari sepertiga dari 68 stasiun pemantauan kualitas udara milik Departemen Lingkungan Malaysia mencatat kualitas udara tidak sehat pada hari itu.
Ia juga menyoroti kondisi di Pasir Gudang yang mencatat Indeks Pencemaran Udara (API) sebesar 176.
Menurut Syerleena, kerugian ekonomi akibat kabut asap diperkirakan mencapai 20 juta hingga 50 juta ringgit (sekitar Rp 88 miliar hingga Rp 220 miliar) per hari.
Angka tersebut berpotensi meningkat hingga 1,5 miliar ringgit (sekitar Rp 6 triliun) per bulan. Ia mengatakan, anak-anak terpaksa tetap berada di dalam ruangan, penderita asma kesulitan bernapas, sementara pekerja luar ruangan terus terpapar polusi.
“Berapa lama lagi warga Malaysia harus menunggu angin berubah?” ujarnya. Kantor berita The Edge Malaysia pada Senin (19/10/2026) juga menilai Malaysia perlu mempertimbangkan pembentukan kerangka hukum khusus untuk menangani kabut asap lintas batas.
Malaysia sendiri disebut berencana mengangkat persoalan kabut asap lintas batas dalam pertemuan menteri luar negeri blok negara Asia Tenggara (ASEAN) bulan depan di Manila.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena belum tercakup dalam mekanisme ASEAN yang berlaku untuk penanganan bencana alam.
Kerangka hukum serupa dengan yang dimiliki Singapura dinilai dapat memberikan dasar yang lebih jelas untuk menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, selama tersedia bukti yang memadai.
Usulan Subsidi Alat Pembersih Udara
Selain mendesak pendekatan hukum, Syerleena mengusulkan agar pemerintah Malaysia memberikan subsidi penuh untuk alat pembersih udara atau air purifier bagi rumah tangga berpendapatan rendah (B40).
Bantuan tersebut diusulkan untuk keluarga dengan anak kecil, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta pasien dengan penyakit pernapasan.
Ia juga mengusulkan potongan harga atau rabat bagi rumah tangga kelompok berpendapatan menengah (M40).
Menurut Syerleena, sekolah, klinik, pusat penitipan anak, dan tempat usaha juga perlu dilengkapi alat pembersih udara, termasuk dengan penyediaan unit pengganti.
“Udara bersih adalah hak semua orang, bukan hanya kelompok elite,” katanya. (Web Warouw)

