Rabu, 21 Oktober 2026

PENGEN NGAKAK..! Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Tak Terkait Kasus Febrie, Jaksa: Asumsi Pribadi

JAKARTA – Jaksa menjawab perlawanan terdakwa kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon. Jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan Don Ritto.

“(Memohon Majelis Hakim) memerintahkan agar pemeriksaan perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon dilanjutkan,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Don Ritto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Jaksa membantah perlawanan Don yang menyebutkan surat dakwaan hanya mengambil sepotong fakta lalu menempelkannya menjadi satu tuduhan TPPU. Jaksa menilai perlawanan itu merupakan asumsi pribadi Don Ritto.

“Namun sayangnya, dalam perlawanan pribadi Terdakwa tersebut hanya menguraikan sanggahan Terdakwa terhadap materi pokok surat dakwaan, di antaranya terkait uraian keabsahan pembayaran honorarium jasa hukum atau legal fee DR Law Firm dan AFR Law Office,” kata jaksa.

“Uraian asal perolehan emas dan valuta asing di rumah Sentul dan Cafe de’Clan, dan asumsi pribadi Terdakwa yang menuduh Penuntut Umum telah menyusun sebuah menara asumsi lalu menempelkannya menjadi satu monster tuduhan bernama TPPU,” tambahnya.

Jaksa mengatakan nota perlawanan Don dan tim pengacaranya telah masuk materi pokok perkara. Jaksa mengatakan uraian dalil Don Ritto tak masuk dalam kualifikasi perlawanan.

“Yang mana seluruh uraian perlawanan Terdakwa tersebut hanya bersifat asumsi pribadi dan telah masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Serta perlawanan pribadi Terdakwa tersebut tidak masuk dalam kualifikasi perlawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP. Sehingga perlawanan pribadi Terdakwa tersebut harus dinyatakan tidak berdasar dan harus dinyatakan ditolak,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan peran Don Ritto sebagai orang yang turut serta melakukan dugaan pencucian uang dalam perkara ini telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Jaksa mengatakan surat dakwaan telah menguraikan uraian dugaan TPPU serta bentuk kerja sama Don Ritto yang erat dan sadar dengan Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Dalam perkara a quo, Penuntut Umum sama sekali tidak serta-merta menjadikan hubungan pertemanan antara Terdakwa Don Ritto alias Idon dengan para pelaku lain, yaitu Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, sebagai satu-satunya dasar adanya perbuatan penyertaan,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, Don Ritto alias Idon didakwa melakukan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama eks Jampidsus Febrie Adriansyah serta Ferry Yanto Hongkiriwang dan Nurman Herin. Jaksa mengatakan total TPPU itu sebesar Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Klaim Bukan dari Korupsi

Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). (Ist)

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, meminta hakim membebaskan dirinya. Don mengklaim hartanya tak terkait kasus korupsi.

Dia awalnya menyebut dakwaan jaksa mencampuradukkan aktivitas dirinya sebagai pengusaha dan advokat. Dia mengatakan hartanya dipaksakan masuk dalam dakwaan kejahatan.

“Setiap rupiah yang masuk ke rekening kantor hukum kami adalah pembayaran jasa berdasarkan kontrak advokat, invoice, dan pelaporan pajak yang tertib,” kata Don Ritto saat membacakan nota perlawanan pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan jaksa menganggap seluruh pembayaran honorarium jasa hukum dari puluhan korporasi sebesar Rp 152.643.821.282 dan USD 440.990 sebagai dana untuk Febrie Adriansyah. Dia menilai jaksa tidak menguraikan dengan jelas perbuatannya.

“Jikalau logika penuntut umum ini dibenarkan, maka seluruh advokat di Indonesia berada dalam bahaya besar,” ujarnya.

Don mengatakan dana di rekening The Law Firm dan AFR Law Office tetap berada di kantor hukum dan tidak pernah ditransfer ke Febrie. Dia mengatakan uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor.

“Namun, pada kenyataannya, dijadikan sebagai bentuk perbuatan kejahatan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Don mengaku melakukan kegiatan usaha komersial. Kegiatan usaha itu meliputi usaha money changer, kafe, tambang, hingga properti.

Don mengatakan modal yang digunakan untuk mengembangkan seluruh bisnis tersebut berasal dari kerja sama investasi yang sah. Dia mengklaim sumber dana tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie.

Don lalu memberi penjelasan soal emas 74 kg yang ditemukan di brankas rumah Febrie di Sentul. Dia mengklaim emas itu bukan berasal dari tindak pidana.

“Jika barang tersebut merupakan hasil dari dugaan kejahatan korupsi Saudara Febrie Adriansyah, secara naluri saya pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikan, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti. Jadi karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, sehingga saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tutur Don.

Don menilai jaksa menyimpulkan 74 kg emas dan valas di rumah Sentul serta kafe de’Clan adalah hasil korupsi Febrie. Dia mengatakan hal itu tak didukung alat bukti oleh jaksa.

“Saya merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan Saudara Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Don mengaku meminjam rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sejak 2022. Dia mengatakan rumah itu direnovasi dan dibangun brankas untuk menyimpan hasil donasi kegiatan tersebut.

“Karena itu dilakukan renovasi dan pembangunan brankas yang saya biayai sendiri guna menyimpan hasil donasi dalam negeri dan luar negeri yang hanya bisa diakses oleh saya sendiri,” ujarnya

Terdakwa lainnya, Nurman Herin, juga meminta dakwaan dibatalkan. Nurman menyebut dakwaan tersebut tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

“Yang benar pada saat diperiksa oleh penyidik, saya pernah menerangkan bahwa saya telah menerima tas dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut saya serahkan kepada Febrie Adriansyah. Saya menerangkan bahwa perbuatan tersebut dikarenakan pada saat penyidik dari, penyidikan dan diperiksa oleh jaksa penyidik mengatakan kepada saya bahwa Bapak jaksa lebih mempercayai keterangan Ferry Hongkiriwang daripada keterangan saya,” kata Nurman.

Nurman berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dalam perkara ini. Dia menyerahkan pembuktian ketidakterlibatannya ke tim pengacaranya.

“Saya menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi diri saya, karena saya percaya Majelis Hakim Yang Mulia merupakan manusia pilihan yang dititipkan sifat adil dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles