JAKARTA – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menyebut vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewo, sebagai kemenangan rakyat Pati. Pernyataan itu ia sampaikan saat massa AMPB menggelar acara selamatan, tumpengan, doa bersama, dan pesta kembang api di Alun-Alun Pati pada Rabu (21/10/2026) malam.
“Teman-teman dari aliansi melakukan kegiatan ya, doa bersama, tumpengan, dan pesta kembang api sebagai simbol kemenangan rakyat Pati melawan penguasa yang zalim yang arogan pada rakyat,” ujar Botok dikutip Bergelora.com si Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Botok mengatakan, AMPB menghormati putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Ia juga memberikan dukungan penuh kepada jaksa dan hakim agar terus menegakkan keadilan serta memberantas korupsi dan pungutan liar (pungli) di Indonesia.
Di sisi lain, Botok juga berharap Bupati Pati yang baru dapat memberikan dampak yang positif bagi warga.
“Kami menghormati peradilan hukum yang berproses di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, dan kami juga men-support kepada jaksa, kepada hakim, untuk tegak lurus memberantas korupsi dan pungli di Indonesia,” ujar Botok.
“Ya saya harap kepada bapak bupati yang baru bisa memberi kesejahteraan kepada masyarakat, Pati lebih baik, Pati bebas dari pungli, dari korupsi, dari pejabat-pejabat ruwet,” tambahnya.
Rincian Vonis Sudewo
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara penjara kepada Sudewo terkait kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati.
Hakim Ketua Edwin Pudyono membacakan putusan dalam sidang di Semarang pada Rabu. Vonis ini sama dengan tuntutan penuntut umum. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti kurungan 100 hari.
Hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar. Ia juga menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp 2,1 miliar. Sudewo turut dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp 3,5 miliar.
Pada perkara pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo juga terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiganya masing-masing menjabat Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis. Mereka diduga memeras sejumlah calon perangkat desa, dengan barang bukti yang diamankan KPK sebesar Rp 2,4 miliar. (Web Warouw)

