JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga diantaranya merupakan perusahaan asing.
Penetapan 11 tersangka ini Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
”Untuk kasus karhutla, kami telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, 3 diantaranya PMA asing. Ada 3 negara sementara ini masih menjadi pemeriksaan kami,” ucap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Bergelora.com Kamis (22/10).
Suyudi Ario Seto, mengungkapkan, 3 perusahaan asing yang turut menjadi tersangka masuk ke Indonesia melalui skema Penanaman Modal Asing atau PMA. Kini, penyidik terus mendalami kasus yang menyeret belasan korporasi tersebut.
Namun demikian, sejauh ini Suyudi belum bisa mengungkap asal negara 3 perusahaan tersebut. Menurut dia, keterangan lebih lanjut bakal disampaikan setelah pemeriksaan secara menyeluruh berjalan tuntas terlaksana. Dia memastikan, ketiga korporasi itu akan dipanggil untuk diperiksa.
”Nanti akan diperiksa, nanti akan disampaikan secara khusus,” ucap orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
”Dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 laporan polisi naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Suyudi di Kompleks Istana pada Senin (19/10).
Suyudi menyebut, saat ini penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti. Jika sudah lengkap, polisi akan mengumumkan tersangka kasus karhutla dari korporasi. Proses tersebut dilakukan untuk memperkuat penanganan kasus sekaligus mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi.
”Tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Enam Perusahaan Karhutla Dibekukan, Total 32 Perusahaan Dikenai Sanksi
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare.
Pengumuman tersebut disampaikan Menhut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.
Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain sanksi administratif, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak.
Melalui langkah terpadu ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, dan memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

