JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak , mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ( RUU Perampasan Aset ) memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan sebagai upaya mendorong pemenuhan pelaporan kekayaan yang benar.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang benar-benar melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Bergeloramcom di Jakarta, Senin (26/10).
Lebih lanjut, ia menganjurkan agar penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN namun tidak melakukannya, maka negara dapat langsung merampas harta kekayaannya.
“Ya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.
Mekanisme Keberatan dan Tujuan Kepatuhan
Tanak juga mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang merasa setuju dengan upaya kinerja aset oleh negara. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan memastikan setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK dengan benar.
“Kalau hal seperti ini diatur dalam UU Perampasan Aset, semua negara penyelenggara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tegasnya.
Nomenklatur Perampasan Dinilai Tepat
Pada kesempatan yang sama, Johanis Tanak mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia menilai istilah ‘perampasan’ sudah lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, salah satunya adalah Pasal 18 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” simpulnya.
Habiburokhman Ketua Panja RUU Perampasan Aset
Dilaporkan terpisah, Komisi III DPR RI bersepakat menunjuk Legislator Gerindra Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Sementara itu, legislator Golkar Soedeson Tandra ditunjuk sebagai wakil ketua panja.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Habiburokhman usai Komisi III DPR menggelar rapat internal pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi), di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman.
Penunjukan pimpinan panja tersebut juga menjadi bagian dari keputusan Komisi III DPR untuk langsung melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR memutuskan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang, menjadi pada masa reses saat ini.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Dia mengatakan, rangkaian RDPU akan melibatkan setidaknya 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.
Komisi III DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Target Kelar Desember
Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. (Web Warouw)

