Senin, 26 Oktober 2026

PASTIKAN HUKUMAN MATI KORUPTOR NIH..! Habiburokhman Dipilih Jadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Komisi III DPR RI bersepakat menunjuk Legislator Gerindra Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Sementara itu, legislator Golkar Soedeson Tandra ditunjuk sebagai wakil ketua panja.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Habiburokhman usai Komisi III DPR menggelar rapat internal pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi), di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman.

Penunjukan pimpinan panja tersebut juga menjadi bagian dari keputusan Komisi III DPR untuk langsung melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR memutuskan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang mendatang, menjadi pada masa reses saat ini.

“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

Dia mengatakan, rangkaian RDPU akan melibatkan setidaknya 20 elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Komisi III DPR juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.

Target Kelar Desember

Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026.

Rakyat Tuntut Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor! 

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyampaikan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (Ist)

Sebelumnya dilaporkan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan kembali menguat dalam aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Tuntutan tersebut muncul di tengah target Komisi III DPR yang ingin merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Dalam 8 minggu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama sebelum pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Habiburokhman juga menyebut Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke daerah.

Terkini, berdasarkan kesepakatan pimpinan DPR dan kelompok massa yang berdemonstrasi, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan audiensi saat demonstrasi Kamis (27/8/2026), RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026.

Namun, percepatan tersebut menghadirkan tuntutan lain dari masyarakat, yakni agar RUU Perampasan Aset tidak disusun dan disahkan secara terburu-buru.

Sebab, selain menginginkan instrumen yang lebih kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, masyarakat juga meminta agar kewenangan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Hukum Mati Koruptor!

Selain tuntutan segera pengesahan UU Perampasan Aset, masyarakat juga menuntut agat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Salah seorang pimpinan AMPB, Anis Sriningsih menyampaikan bahwa sangat pemnting untuk segera memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor karena sudah merugikan rakyat, dan negara.

“Kenapa yang dibahas hanya perampasan aset koruptor saja pak? Dampak dari korupsi dan dampak dari narkoba, lebih jahat mana bagi bangsa ini pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati pak? Koq koruptor gak dihukum mati pak?” Ujar ibu rumah tangga yang datang dari Pati ini dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR-RI, Kamis (27/8).

“Saya gak petcaya kalau hanya aset koruptor yanh dirampas. Gak percoyo aku pak. Kayak Febri disita palsu semua. Emas palsu, duit palsu. Itu ora mungkin toh pak. Gak percoyo aku nek hanya perampasan aset koruptor,” tegas Bu Anis.

“Yang menjadi momok dibangsa ini, sing marai indoneisa menderita itu ya korupsi pak. Maka mereka harus dihukum mati pak. Kalau ingin indonesia ini sejahterah pak,” tegasnya lagi.

Bu Anis mempertanyakan apakah para wakil rakyat sungguh-sungguh berkeinginan mensejahterahkan rakyatnya.

“Kalian ini wakil rakyat ingin rajyatnya sejahterah opo ora? Kalau ingin, segera pastukan hukuman mati koruptore, biar rakyatnya sejahtera,” ujarnya lagi.

Ia memberi contoh hukuman yang ringan bagi para koruptor dubandingkan dengan oengedar narkiba dan maling ayam. Pengedar narkiba dihukum mati, maling ayang dikreoyok rakyat sampai mati. Tapi koruptor selamat.

“Kasus narkoba di Bali itu hanya merugikan satu orang. Ini koruptor merugkan bangsa dan seluruh rakyat. Menyengsakan kami semua loh pak,” katanya

“Kasus maling ayam digebuki rakyat sampai mati loh pak. Kalau koruptor tidak dihukum mati, berarti biar rakyat yang gebuki koruptor sampai mati. Ini harus. Aku gak percaya perampasan aset. Hukuman mati yang harus disahkan ya pak!” tegasnya lagi..(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles