JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggar hukum di pasar modal Indonesia hingga 16 Oktober 2026, menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sanksi tersebut merupakan bagian dari reformasi yang telah OJK lakukan untuk menjawab persoalan transparansi pasar modal Indonesia yang belakangan ini disorot.
Sejalan dengan itu, OJK terus menyampaikan data mengenai likuiditas hingga granularitas untuk menunjukkan bahwa pemerintah merealisasikan penegakan regulasi (enforcement) di sektor jasa keuangan.
“Pada 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia. Kalau dibandingkan dengan pasar di sekitar kita, ini juga yang terbesar. Jadi, ini sesuatu yang baru dan ke depan akan terus kita lanjutkan,” ucapnya dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV/2026, dikutip Bergelora.com di Jakarta (4/11/2026).
Friderica mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang mempermainkan pasar modal Indonesia, baik itu dalam bentuk manipulasi maupun perdagangan terkoordinasi (coordinated trading). Sebab, OJK tidak segan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada sekadar sanksi denda.
Mantan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen tersebut menegaskan, pemerintah saat ini sangat serius melakukan reformasi di pasar modal Indonesia.
Dia berharap, langkah pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia untuk membangun fundamental ekonomi nasional dapat membuahkan dampak semakin positif ke depan.
Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pemberlakuan sanksi administratif yakni denda dengan total Rp2,1 triliun dalam kasus yang melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
OJK membeberkan, denda atas hasil pemeriksaan kasus kepada 166 pihak menyentuh Rp2,23 triliun.
Selain itu, OJK turut menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis.
Lebih lanjut, OJK memberlakukan denda keterlambatan senilai Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta mengeluarkan 464 sanksi berbentuk peringatan tertulis. Apabila ditotal, nilai denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
OJK juga mengumumkan enam perkara pasar modal yang telah sampai pada proses pengadilan, di antaranya berkaitan dengan PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) yang proses pengadilannya tuntas pada 2026, proses pidana kasus PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) pada 2019, serta PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) pada 2021—2022.
Di sisi lain, terdapat dua kasus yang telah menciptakan putusan pengadilan, yaitu kasus PT Sidomulyo Selaras Tbk. (SDMU) pada 2019 dan PT Jembatan Nusantara Company Tbk. (JECC) pada 2019.
OJK Siapkan Sanksi Lebih Berat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan reformasi pasar modal Indonesia akan terus berlanjut di tengah tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Regulator bahkan menyiapkan langkah penegakan hukum yang lebih berat untuk memberantas manipulasi dan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar saham.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tekanan terhadap IHSG saat ini tidak terlepas dari kombinasi dinamika global dan reformasi struktural yang tengah berlangsung di pasar modal domestik.
Menurutnya, kondisi pasar saham Indonesia juga dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik global, tekanan inflasi, serta ekspektasi suku bunga tinggi dalam jangka waktu lebih lama atau higher for longer.
“Kalau kita melihat pasar, tentunya kita harus melihat juga fundamentalnya. Fundamental kalau kita lihat kinerja emiten di kuartal II itu dari laporan keuangan kinerjanya sangat baik,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Friderica menilai tekanan terhadap IHSG merupakan salah satu konsekuensi dari proses pembenahan struktural yang sedang dilakukan regulator.
Meski demikian, dia menegaskan reformasi tersebut merupakan komitmen OJK untuk memperbaiki kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.
OJK mencatat aktivitas penghimpunan dana korporasi domestik masih menunjukkan perkembangan positif. Hingga Oktober 2026, nilai penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp205,77 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari tujuh penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), 20 penawaran umum terbatas, 11 penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta 135 penawaran umum berkelanjutan efek.
Selain itu, terdapat 25 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline dengan nilai indikatif sekitar Rp26 triliun.
OJK menargetkan penghimpunan dana di pasar modal hingga akhir 2026 mencapai sekitar Rp250 triliun.
Penegakan Hukum Diperketat
Friderica menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum menjadi salah satu fokus utama dalam agenda reformasi pasar modal. OJK bahkan telah menjatuhkan sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia pada 16 Oktober 2026.
“Jadi teman-teman sudah melihat pada 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi yang terbesar juga dalam sejarah pasar modal Indonesia. Dan kalau dibandingkan dengan market di sekitar kita juga ini terbesar,” katanya.
Dia memastikan OJK akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, khususnya praktik manipulasi dan perdagangan terkoordinasi yang merugikan investor.
“Jadi jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading. Dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu,” tegas Friderica.
Menurutnya, reformasi pasar modal tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi masukan penyedia indeks global, tetapi merupakan komitmen regulator untuk memperkuat transparansi, likuiditas, granularitas data, dan integritas pasar modal domestik.
Friderica berharap pembenahan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, terutama dengan dukungan fundamental ekonomi nasional dan kinerja emiten yang tetap terjaga. (Web Warouw)

