JAKARTA- ”PP No. 25/2017: THR Bagi PNS, Prajurit TNI/Polri, Pejabat Negara Sebesar Gaji Pokok Dibayarkan Juni. PP No. 26/2017: THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non Struktural Rp 1,674 Juta – Rp 5,040 Juta”
Dengan pertimbangan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara, Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri sebagaimana dimaksud termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
“PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP ini.
Tunjangan hari raya bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
“Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan Lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PP ini.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, menerima lebih dari satu gaji pokok, tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) PP ini.
Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1) Menteri; dan 2) Pejabat Pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad hoc; dan f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal gaji pokok/penghasilan yang bersifat gaji pokok sebagaimana dimaksud melebihi Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) maka tunjangan hari raya yang dibayarkan adalah sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat 5 PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu.
THR Bagi Pimpinan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, selain menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, pada 13 Juni 2017, Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural (LNS).
Menurut PP ini, Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris;dan/atau d. Anggota.
Sedangkan Pegawai non PNS pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
PP ini menegaskan, Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh presiden, diberikan tunjangan hari raya, dengan persyaratan: a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhimya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
“Ketentuan mengenai tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 5 PP ini, yaitu:
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ditegaskan dalam PP ini, bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dilarang menerima lebih dari satu tunjangan hari raya yang dananya berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan diberikan salah satu tunjangan hari raya yang jumlahnya lebih besar. Sementara apabila pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS menerima lebih dari satu tunjangan hari raya, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 9 PP ini menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juni 2017 itu. (Calvin G. Eben-Haezer)

