Sabtu, 5 Juli 2025

STN: Bentuk Dewan Reforma Agraria Nasional!

JAKARTA- Serikat Tani Nasional (STN) mengusulkan agar di dalam Perppu Reforma Agraria yang dibentuk oleh pemerintah Jokowi juga mengatur pembentukan Dewan Reforma Agraria Nasional (DRAN) yang akan menata ulang pemanfaatan lahan.

DRAN diberikan kewenangan menerima pengaduan masyarakat di sektor agraria, kewenangan investigasi, kewenangan pemanggilan semua pihak, kewenangan mendapatkan segala informasi tanpa batas, dan ketentuan sanksi atas penolakan segala permintaan DRAN.

“DRAN yang kedudukannya secara nasional secara langsung dipimpin langsung oleh Presiden dengan keanggotaan didalamnya melibatkan berbagai pihak yakni, organisasi-organisasi tani, tokoh Masyarakat, Pengusaha, Komnasham, akademisi, Pemerintah, Kepolisian dan TNI,” demikian Sekretaris Jenderal Serikat Tani Nasional (STN) Binbin Firman Tresnadi kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/9) dalam memperingati Hari Tani Nasional 24 September 2014.

Sifat lembaga DRAN menurutnya adalah ad hoc dan hanya berusia 10 tahun untuk melaksanakan reforma agraria untuk setelahnya akan diserahkan kepada  Badan Agraria Nasional. Pembentukan Badan Agraria Nasional, setelah sepuluh tahun berlakunya perppu, yang bertugas atau berwenang mengatur dan memberikan hak pemanfatan atas sumber-sumber agraria dan kebijakan tata ruangnya.

Kegagalan Penanganan

Saat ini menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) ada beberapa lembaga yang mencoba menangani konflik agraria yang terjadi selama ini, yaitu BPN-RI, Kementerian Kehutanan, Komnas HAM, Komisi Ombudsman dan DPR RI. Jika dilihat dari proses penanganan konflik di BPN, menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No.3/2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, masyarakat harus melaporkan kasus pertanahan baik di kantor, kanwil atau BPN pusat dan website BPN dalam bentuk tertulis. Selanjutnya BPN akan memproses pengaduan masyarakat tersebut selama 3 bulan atau diperpanjang oleh kebijakan pejabat BPN.

Dari pengalaman yang ada, maka proses penanganan kasus konflik agraria oleh BPN tidak dapat berjalan maksimal dikarenakan persoalan pertanahan yang ada sebagian besar disebabkan oleh pihak BPN sendiri akibat keputusan-keputusannya, sehingga sulit diselesaikan oleh lembaga ini. Selain itu cara pandang dalam menyelesaikan kasus sangat formalistic. Kewenangan BPN sangat terbatas jika kasus melibatkan banyak aktor kelambagaan pemerintah lainnya.

Di DPR, rakyat bisa melaporkan konflik-konflik pertanahan di Komisi II, khususnya Panja Pertanahan. Pengalaman dalam melaporkan kasus pertanahan di DPR selama ini adalah; anggota DPR dan Panja Pertanahan di DPR memerlukan waktu yang lama dalam memahami, membahas dan meninjau lokasi konflik. Selain itu, rekomendasi DPR dalam konflik pertanahan tidak mengikat untuk diselesaikan oleh pemerintah. Bahkan, banyak rekomendasi DPR sesungguhnya diabaikan oleh BPN dan lembaga pemerintah lainnya tanpa implikasi apapun.

Nasib serupa juga dialami oleh Komnas HAM dan Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang paling sering dilaporkan rakyat dalam kasus-kasus pertanahan. Sayangnya, rekomendasi yang diberikan oleh lembaga ini sama nasibnya dengan rekomendasi yang dikeluarkan DPR.

Pada konflik di kawasan kehutanan, terdapat dua tempat di kehutanan yang dapat menangani konflik tanah di kawasan hutan, yaitu Steering Committee (SC) Konflik pada Dewan Kehutanan Nasional (DKN) dan Tim Resolusi Konflik yang dibentuk oleh Menteri Kehutanan. Dewan Kehutanan Nasional adalah lembaga yang berisi para pemangku kepentingan di wilayah kehutanan yang berisi pemerintah, NGO, masyarakat,  pengusaha dan para pakar yang dipilih dalam Kongres Kehutanan yang dilakukan pemerintah melalui Kemenhut.

Stering Committee Konflik di DKN, menerima aduan masyarakat atas konflik di wilayah kehutanan. DKN kemudian memberikan rekomendasi penyelesaian kepada menteri kehutanan atas kasus yang mereka tangani.  Sementara, Tim Resolusi Konflik pertanahan yang dibentuk oleh Kemenhut sampai sekarang belum pernah terdengar menyelesaikan konflik di kawasan kehutanan.

“Dengan melihat berbagai institusi yang ada, fakta dan pengalaman mereka dalam menyelesaikan konflik melalui institusi tersebut, bisa dikatakan bahwa konflik agraria yang terjadi sesungguhnya tidak dapat diselesaikan, baik oleh pemerintah maupun DPR,” demikian rilis dari KPA. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru