DEPOK- Hingga saat ini pembahasan Sistim Kesehatan Daerah (SKD) paska konsultasi propinsi Jawa Barat belum rampung. Padahal masyarakat sangat membutuhkan perbaikan sistim kesehatan daerah segera. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Depok, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sahat Farida Berlian, dalam resesnya yang diselenggarakan di RW 14 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/7).
“Hasil konsultasi baru diterima oleh bagian hukum Kota Depok, dan akan dikaji bersama Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Seharusnya menurutnya, rancangan peraturan daerah Sistem Kesehatan Daerah ini disahkan pada paripurna DPRD Kamis, 6 Juli lalu. Namun karena beberapa hal menjadi molor hingga belum juga disahkan hingga saat ini.
Ia menjelaskan, ada 11 point yang disampaikan oleh bagian hukum propinsi yang masih belum disampaikan ke DPRD. Dari 11 point, salah satu poin menyampaikan bahwa Rumah Sakit Swasta tidak wajib bekerja sama dengan BPJS. Hal ini menurut Sahat sangat kontradiktif dengan semangat SKD.
“Tentunya kita menginginkan semua orang Depok sehat lahir batin. Tapi kita realistis saja, bahwa kita masih kekurangan rumah sakit di kota Depok, dan tentu saja mengharapkan peran rumah sakit swasta, selama pemerintah belum bisa mengcover keseluruhan,” katanya dikutip Bergelora.com,
Sahat mencontohkan, Rumah Sakit Mitra Keluarga (RSMK) yang berada tepat di depan kantor Walikota Depok. Berdasarkan rekomendasi kementerian kesehatan, Rumah Sakit itu harus dicabut ijinnya.
“Kementerian bilang RSMK harus keluar dari Depok jika tidak mau melayani pasien BPJS Kesehatan Depok. Kok propinsi malah mengamini RS Swasta untuk tidak bekerja sama dengan BPJS, heran saya,” katanya.
Universal Health Coverage, yang dicanangkan per 1 Januari 2019 mewajibkan semua rumah sakit harus menerima pasien BPJS. Dan berdasarkan aturan otonomi daerah, pemerintah kota juga bisa mewajibkan semua RS Swasta untuk menerima pasien BPJS.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan Perda yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena layanan kesehatan yang jauh dari kata memuaskan untuk masyarakat Depok, khususnya masyarakat miskin.
“Kita lihat saja kajian bagian hukum dan dinas kesehatan paska konsultasi. Yang pasti kita tidak ingin perda yang sedang dikerjakan ini nantinya hanya jadi macan kertas,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)
Perda Sistem Kesehatan Daerah Jangan Jadi Macan Kertas
DEPOK- Hingga saat ini pembahasan Sistim Kesehatan Daerah (SKD) paska konsultasi propinsi Jawa Barat belum rampung. Padahal masyarakat sangat membutuhkan perbaikan sistim kesehatan daerah segera. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Depok, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Sahat Farida Berlian, dalam resesnya yang diselenggarakan di RW 14 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (11/7).
“Hasil konsultasi baru diterima oleh bagian hukum Kota Depok, dan akan dikaji bersama Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Seharusnya menurutnya, rancangan peraturan daerah Sistem Kesehatan Daerah ini disahkan pada paripurna DPRD Kamis, 6 Juli lalu. Namun karena beberapa hal menjadi molor hingga belum juga disahkan hingga saat ini.
Ia menjelaskan, ada 11 point yang disampaikan oleh bagian hukum propinsi yang masih belum disampaikan ke DPRD. Dari 11 point, salah satu poin menyampaikan bahwa Rumah Sakit Swasta tidak wajib bekerja sama dengan BPJS. Hal ini menurut Sahat sangat kontradiktif dengan semangat SKD.
“Tentunya kita menginginkan semua orang Depok sehat lahir batin. Tapi kita realistis saja, bahwa kita masih kekurangan rumah sakit di kota Depok, dan tentu saja mengharapkan peran rumah sakit swasta, selama pemerintah belum bisa mengcover keseluruhan,” katanya dikutip Bergelora.com,
Sahat mencontohkan, Rumah Sakit Mitra Keluarga (RSMK) yang berada tepat di depan kantor Walikota Depok. Berdasarkan rekomendasi kementerian kesehatan, Rumah Sakit itu harus dicabut ijinnya.
“Kementerian bilang RSMK harus keluar dari Depok jika tidak mau melayani pasien BPJS Kesehatan Depok. Kok propinsi malah mengamini RS Swasta untuk tidak bekerja sama dengan BPJS, heran saya,” katanya.
Universal Health Coverage, yang dicanangkan per 1 Januari 2019 mewajibkan semua rumah sakit harus menerima pasien BPJS. Dan berdasarkan aturan otonomi daerah, pemerintah kota juga bisa mewajibkan semua RS Swasta untuk menerima pasien BPJS.
Sistem Kesehatan Daerah merupakan Perda yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena layanan kesehatan yang jauh dari kata memuaskan untuk masyarakat Depok, khususnya masyarakat miskin.
“Kita lihat saja kajian bagian hukum dan dinas kesehatan paska konsultasi. Yang pasti kita tidak ingin perda yang sedang dikerjakan ini nantinya hanya jadi macan kertas,” ujarnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

