Minggu, 19 April 2026

Menyoroti Pajak & High Cost Economy

 
Ilustrasi Pajak (Ist)

Oleh: Dr. Fuad Bawazier, MA

Beberapa kritik dan masukan pada pemerintah sehubungan dengan hutang negara dalam RAPBN-P 2017. Bergelora.com memuat tulisan Mantan Menteri Keuangan dan mantan Dirjen Pajak, Dr. Fuad Bawazier, MA menyoroti Pajak dan RAPBN-P 2017. (Redaksi)

DALAM RAPBN-P 2017 kembali pemerintah menurunkan target pencapaian (realisasi) pajak dengan lebih dari Rp50 triliun. Menilik pada pengalaman rata rata 10 tahun terakhir ini biasanya RAPBN-P memang menurunkan target penerimaan pajak dari APBN aslinya dan celakanya realisasi akhirnya juga akan lebih turun lagi.

Ini kebalikan dengan masa Orba ketika RAPBN-P nya lebih tinggi dari target pajak dalam APBN aslinya dan realisasinyapun lebih tinggi dari  RAPBN-P yang sudah dinaikkan itu. Ini bukan permainan target seperti yang sering dituduhkan bahwa target pajak dalam APBN semasa Orba dikecilkan, tetapi memang realisasi pajak dari tahun ke tahun saat itu meningkat sehingga tidak pernah menggunakan utang negara untuk menutup shortfall pajak. Utang negara hanya untuk membiayai pembiayaan projek dan program.

Kegagalan dalam merealisasikan target pajak yang berturut-turut ini bukan saja mengurangi kredibilitas keuangan negara tetapi juga menambah utang negara untuk menutup defisit APBN yang membesar, bukan untuk projek baru. Meskipun rasio utang negara terhadap PDB masih dibawah 30% (dari batas maksimal 60%), tetapi bila dilihat dari kekuatan likuiditas atau rasionya terhadap APBN, yaitu kewajiban pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya sudah cukup memprihatinkan. Utang negara yang akan jatuh tempo sampai dengan 2019 Rp780 triliun. Total utang Pemerintah Rp3672T atau setara USD275Miliar yg terdiri dari utang dlm bentuk SBN Rp2944T dan pinjaman multilateral-bilateral Rp728 triliun.

Terjadinya defisit keseimbangan primer APBN yang terus menerus menunjukkan bahwa Pemerintah tidak semata-mata gali lobang tutup lobang tetapi memang menggali lobang yang lebih besar sebab sebagian utang baru itu digunakan untuk membayar bunga utang lama,– tidak sekedar untuk membayar utang lama yang jatuh tempo

Pemerintah harus melanjutkan  pembangunan infrastruktur yang memang sudah amat tertinggal yang mengakibatkan Indonesia selalu kalah bersaing akibat high cost economy. Dengan kata lain, sementara pengeluaran untuk belanja negara terus meningkat tetapi penerimaan pajak negara justru cenderung menurun.

Untuk meningkatkan penerimaan negara sekarang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak sepantasnya lagi mengulangi “nyanyian” yang sama seperti waktu beliau menjabat Menkeu periode SBY, yaitu Reformasi Administrasi Pajak sebab sudah terbukti gagal. Sekedar mengingatkan bahwa pada waktu yang lalu Sri Mulyani dengan anggaran bertriliun rupiah dari utang Bank Dunia sudah melaksanakan berbagai reformasi  di Ditjen Pajak termasuk meningkatkan take home pay, reorganisasi, konsultan internasional dan lainnya. Hasilnya justru tax ratio turun, penerimaan pajak melemah, perkara dan tunggakan pajak meningkat tajam, kasus kasus korupsi pajak semakin menonjol dan restitusi pajak tetap saja bermasalah.

Pemerintah Indonesia juga jangan terlalu berharap banyak terhdap AEoI (pertukaran data keuangan-perbankan) dengan pihak Singapore mengingat ketatnya syarat dan kondisi yang belum tentu dapat dipenuhi pihak Indonesia dalam waktu dekat ini, serta adanya kepentingan yang berbeda. Belum lagi faktor peluang Wajib Pajak (WP) yang dengan mudah bisa mengalihkan data keuangannya ke negara lain yang tidak terikat dengan kesepakatan AEoI maupun dengan cara membungkus perusahaannya seolah-olah milik asing (bukan WNI). Pemerintah juga tidak perlu mengambil langkah-langkah yang menakutkan WP atau yang bernada mengancam WP, karena ditengah bisnis yang sedang lesu kebijakan yang tidak bussiness friendly cenderung  merugikan perekonomian.

Perlu Terobosan

Terobosan yang harus dipertimbangkan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak antara lain adalah merealisasikan sesegera mungkin pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagaimana yg telah diajukan Presiden ke DPR melalui RUU KUP.

Tax ratio yang sekarang baru 10,3% harus bisa ditingkatkan minimal menjadi 14% PDB dalam 2-3 th ini. Dengan PDB yg mendekati Rp14,000 triliun, peningkatan per 1% berarti Rp140 triliun.

Peningkatan realisasi pajak dilakukan dengan penyederhanaan pemungutan pajak satu dan lain hal untuk mengurangi perkara perkara pajak, dan restitusi pajak yang rentan penyelewengan. Pemungutan pajak yang sederhana selain lebih mudah, murah dan praktis pelaksanaannya, juga memberikan kepastian kepada WP.

Contohnya adalah setiap penghasilan bunga dari bank dikenakan PPh Final 20%, suatu jumlah/ tarif pajak yang sebenarnya amat tinggi tetapi karena praktis dan pasti, tidak ada WP yang protes dan aparat pajak juga tidak repot (zero cost of collection) karena pemungutannya dilaksanakan oleh perbankan.

Contoh lain adalah pemungutan PPh Final atas transaksi jual beli saham di BEI yang dikenakan 0,1% yang pelaksanaannya oleh PT. BEI sehingga praktis aparat pajak tidak perlu mengeluarkan tenaga maupun biaya.

Penyederhanaan dan teknik baru pemeriksaan pajak yang efektif. Memperbaiki pajak-pajak yang justru progresif terhadap WP kecil. Banyak WP kecil  yang seharusnya terkena PPh dengan tarif 5% dalam kenyataannya malah bisa 50%.

Pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang langsung berada dibawah Presiden juga sebagai penegasan prinsip akuntabilitas, yakni pemisahan pengelola penerimaan negara dari pengelola pengeluaran negara.

Penyederhanaan pajak oleh Badan ini juga termasuk mengkaji perubahan PPN dan PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah) yang meski sudah diberlakukan sejak 1985 tetap saja merepotkan baik WP maupun aparat pajak sebab perhitungan dan pengadministrasian pajak keluaran dan pajak masukan yang kompleks.

 

Menyoroti Pajak & High Cost Economy

Oleh: Dr. Fuad Bawazier, MA

Beberapa kritik dan masukan pada pemerintah sehubungan dengan hutang negara dalam RAPBN-P 2017. Bergelora.com memuat tulisan Mantan Menteri Keuangan dan mantan Dirjen Pajak, Dr. Fuad Bawazier, MA menyoroti Pajak dan RAPBN-P 2017. (Redaksi)

DALAM RAPBN-P 2017 kembali pemerintah menurunkan target pencapaian (realisasi) pajak dengan lebih dari Rp50 triliun. Menilik pada pengalaman rata rata 10 tahun terakhir ini biasanya RAPBN-P memang menurunkan target penerimaan pajak dari APBN aslinya dan celakanya realisasi akhirnya juga akan lebih turun lagi.

Ini kebalikan dengan masa Orba ketika RAPBN-P nya lebih tinggi dari target pajak dalam APBN aslinya dan realisasinyapun lebih tinggi dari  RAPBN-P yang sudah dinaikkan itu. Ini bukan permainan target seperti yang sering dituduhkan bahwa target pajak dalam APBN semasa Orba dikecilkan, tetapi memang realisasi pajak dari tahun ke tahun saat itu meningkat sehingga tidak pernah menggunakan utang negara untuk menutup shortfall pajak. Utang negara hanya untuk membiayai pembiayaan projek dan program.

Kegagalan dalam merealisasikan target pajak yang berturut-turut ini bukan saja mengurangi kredibilitas keuangan negara tetapi juga menambah utang negara untuk menutup defisit APBN yang membesar, bukan untuk projek baru. Meskipun rasio utang negara terhadap PDB masih dibawah 30% (dari batas maksimal 60%), tetapi bila dilihat dari kekuatan likuiditas atau rasionya terhadap APBN, yaitu kewajiban pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya sudah cukup memprihatinkan. Utang negara yang akan jatuh tempo sampai dengan 2019 Rp780 triliun. Total utang Pemerintah Rp3672T atau setara USD275Miliar yg terdiri dari utang dlm bentuk SBN Rp2944T dan pinjaman multilateral-bilateral Rp728 triliun.

Terjadinya defisit keseimbangan primer APBN yang terus menerus menunjukkan bahwa Pemerintah tidak semata-mata gali lobang tutup lobang tetapi memang menggali lobang yang lebih besar sebab sebagian utang baru itu digunakan untuk membayar bunga utang lama,– tidak sekedar untuk membayar utang lama yang jatuh tempo

Pemerintah harus melanjutkan  pembangunan infrastruktur yang memang sudah amat tertinggal yang mengakibatkan Indonesia selalu kalah bersaing akibat high cost economy. Dengan kata lain, sementara pengeluaran untuk belanja negara terus meningkat tetapi penerimaan pajak negara justru cenderung menurun.

Untuk meningkatkan penerimaan negara sekarang ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak sepantasnya lagi mengulangi “nyanyian” yang sama seperti waktu beliau menjabat Menkeu periode SBY, yaitu Reformasi Administrasi Pajak sebab sudah terbukti gagal. Sekedar mengingatkan bahwa pada waktu yang lalu Sri Mulyani dengan anggaran bertriliun rupiah dari utang Bank Dunia sudah melaksanakan berbagai reformasi  di Ditjen Pajak termasuk meningkatkan take home pay, reorganisasi, konsultan internasional dan lainnya. Hasilnya justru tax ratio turun, penerimaan pajak melemah, perkara dan tunggakan pajak meningkat tajam, kasus kasus korupsi pajak semakin menonjol dan restitusi pajak tetap saja bermasalah.

Pemerintah Indonesia juga jangan terlalu berharap banyak terhdap AEoI (pertukaran data keuangan-perbankan) dengan pihak Singapore mengingat ketatnya syarat dan kondisi yang belum tentu dapat dipenuhi pihak Indonesia dalam waktu dekat ini, serta adanya kepentingan yang berbeda. Belum lagi faktor peluang Wajib Pajak (WP) yang dengan mudah bisa mengalihkan data keuangannya ke negara lain yang tidak terikat dengan kesepakatan AEoI maupun dengan cara membungkus perusahaannya seolah-olah milik asing (bukan WNI). Pemerintah juga tidak perlu mengambil langkah-langkah yang menakutkan WP atau yang bernada mengancam WP, karena ditengah bisnis yang sedang lesu kebijakan yang tidak bussiness friendly cenderung  merugikan perekonomian.

Perlu Terobosan

Terobosan yang harus dipertimbangkan Pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak antara lain adalah merealisasikan sesegera mungkin pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagaimana yg telah diajukan Presiden ke DPR melalui RUU KUP.

Tax ratio yang sekarang baru 10,3% harus bisa ditingkatkan minimal menjadi 14% PDB dalam 2-3 th ini. Dengan PDB yg mendekati Rp14,000 triliun, peningkatan per 1% berarti Rp140 triliun.

Peningkatan realisasi pajak dilakukan dengan penyederhanaan pemungutan pajak satu dan lain hal untuk mengurangi perkara perkara pajak, dan restitusi pajak yang rentan penyelewengan. Pemungutan pajak yang sederhana selain lebih mudah, murah dan praktis pelaksanaannya, juga memberikan kepastian kepada WP.

Contohnya adalah setiap penghasilan bunga dari bank dikenakan PPh Final 20%, suatu jumlah/ tarif pajak yang sebenarnya amat tinggi tetapi karena praktis dan pasti, tidak ada WP yang protes dan aparat pajak juga tidak repot (zero cost of collection) karena pemungutannya dilaksanakan oleh perbankan.

Contoh lain adalah pemungutan PPh Final atas transaksi jual beli saham di BEI yang dikenakan 0,1% yang pelaksanaannya oleh PT. BEI sehingga praktis aparat pajak tidak perlu mengeluarkan tenaga maupun biaya.

Penyederhanaan dan teknik baru pemeriksaan pajak yang efektif. Memperbaiki pajak-pajak yang justru progresif terhadap WP kecil. Banyak WP kecil  yang seharusnya terkena PPh dengan tarif 5% dalam kenyataannya malah bisa 50%.

Pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang langsung berada dibawah Presiden juga sebagai penegasan prinsip akuntabilitas, yakni pemisahan pengelola penerimaan negara dari pengelola pengeluaran negara.

Penyederhanaan pajak oleh Badan ini juga termasuk mengkaji perubahan PPN dan PPn BM (Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah) yang meski sudah diberlakukan sejak 1985 tetap saja merepotkan baik WP maupun aparat pajak sebab perhitungan dan pengadministrasian pajak keluaran dan pajak masukan yang kompleks.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles