JAKARTA- Bukan hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang berurusan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang berujung penjara KPK bagi Bupati Musafa. Namun, Gubernur Ridho Ficardo atas nama Pemerintahan Provinsi Lampung juga ternyata sempat mengajukan pinjaman dana pada BUMN Pendanaan Infrastruktur itu.
Agar dana SMI tidak disalahgunakan ada baiknya dilakukan moratorium terhadap semua pinjaman kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW), Ade Irawan kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (20/2)
“Belajar dari kasus Lampung Tengah, ada baiknya pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR segera melakukan moratorium terhadap pinjaman para kepala daerah ke SMI, agar keuangan negara tidak bocor. Karena kemungkinan sebagian besar dana SMI dipakai untuk Pilkada,” ujarnya,
Menurutnya, penyelenggara Pilkada 2018 harus segera mengusulkan kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar melakukan moratorium terhadap semua peminjaman yang dilakukan oleh petahana kepala yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.
“Ini sama seperti usul yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada kepada Kemenpan RB (Kementerian pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi-red) agar dibuat peraturan yang menegaskan sanksi pada PNS yang tidak netral dan terlibat dalam kampanye. Kemenpan RB sudah membuat aturan dan sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp600 milyar dengan alasan untuk memperbaiki 6 ruas jalan di Provinsi Lampung.
Plt. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin(12/2) lalu, mengatakan, pinjaman daerah tersebut merupakan satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.
Ditambahkan Hamartoni, ada 6 ruas jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini yaitu di daerah Pesawaran, Pringsewu, Mesuji serta Bandar Lampung.
Dikatakan Hamartoni, untuk mempercepat akselerasi pembangunan tersebut diperlukan support dana di luar APBD Provinsi Lampung melalui pinjaman dana, karena itu pihaknya mengajukan Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.
Terkait besaran dana yang akan di pinjam, dijelaskan Hamartoni, Pemprov Lampung akan melakukan pinjaman kurang lebih Rp600 milyar kepada PT. SMI.
“Pinjaman daerah ini salah satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, ada 6 ruas yang jalan yang kita harus kita lakukan di 2018 ini, untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastrukur ini, kita perlu support dana di luar APBD melalui pinjaman daerah SMI, besarannya kurang lebih Rp600 milyar” Ujar Hamartoni Ahadis.
Untuk diketahui, enam ruas jalan yang akan diperbaiki Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 yaitu, ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang 8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
Untuk Pilkada
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Imer Darius juga pernah menyampaikan usulan peminjaman dari Kemendragi dikarenakan pada tahun ini, terdapat agenda besar di Provinsi Lampung yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
“Mengingat tahun ini ada agenda pilkada, dan dengan adanya pembiayaan untuk pilkada, maka konsekuensinya adalah berkurangnya alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, serta beberapa pos yang memang harus kita kurangi biaya pembangunannya,” ujar Imer saat di wawancara usai menghadiri acara rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, tentang pemandangan fraksi-fraksi raperda peminjaman daerah Provinsi Lampung, di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (12/2).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendapat usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp1 triliun.
“Saya kira skema SMI ini cukup bagus, karena nanti bisa kita manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur produktif Lampung, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran pinjaman SMI tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang sangat di butuhkan masyarakat.
“Bisa digunakan untuk pembangunan jalan, yang sangat penting untuk kebutuhan transportasi barang dan orang, kemudian rumah sakit, bahakan kedepannya mungkin juga bisa untuk pembangunan fasilitas pariwisata,” kata dia.
Sudah Cair
Pemkot Bandar Lampung pun ternyata juga mengajukan pinjaman ke BUMN itu. Yang diajukan nilainya sama dengan Pemkab Lamteng yaitu Rp300 miliar.
Bedanya, Pemkot Bandarlampung sekarang sudah menikmati uang segar itu. Sementara, Pemkab Lamteng bermasalah lantaran ada dugaan suap dalam proses pengajuan pinjaman. Bahkan, Bupati non-aktif Mustafa karenanya menjadi tersangka dan berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana Rp300 miliar dari PT SMI ini katanya untuk membangun infrastruktur seperti jalan, flyover, dan underpass. Setiap pinjaman, pemkot dikenakan bunga hingga 5,4 persen dengan jangka waktu pembayaran atau masa tenggangnya 1,5 tahun.
Trisno menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mencicil pembayaran lantaran PT SMI belum mencairkan dana pinjaman secara utuh.
“Masih ada 30 persen lagi yang belum cair. Kita kan mengajukan Rp 300 miliar dan disetujui Rp237,350 miliar,” tandasnya. (Web Warouw/Salimah)
*PERS RILIS*
*Bocor Untuk Kampanye, ICW: Segera Moratorium Pinjaman Ke SMI*
JAKARTA- Bukan hanya Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang berurusan dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang berujung penjara KPK bagi Bupati Musafa. Namun, Gubernur Ridho Ficardo atas nama Pemerintahan Provinsi Lampung juga ternyata sempat mengajukan pinjaman dana pada BUMN Pendanaan Infrastruktur itu. Agar dana SMI tidak disalahgunakan ada baiknya dilakukan moratorium terhadap semua pinjaman kepala daerah yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW), Ade Irawan di Jakarta, Selasa (20/2)
“Belajar dari kasus Lampung Tengah, ada baiknya pemerintah pusat cq Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR segera melakukan moratorium terhadap pinjaman para kepala daerah ke SMI, agar keuangan negara tidak bocor. Karena kemungkinan sebagian besar dana SMI dipakai untuk Pilkada,” ujarnya,
Menurutnya, penyelenggara Pilkada 2018 harus segera mengusulkan kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan agar melakukan moratorium terhadap semua peminjaman yang dilakukan oleh petahana kepala yang akan maju lagi dalam Pilkada 2018.
“Ini sama seperti usul yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada kepada Kemenpan RB (Kementerian pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi-red) agar dibuat peraturan yang menegaskan sanksi pada PNS yang tidak netral dan terlibat dalam kampanye. Kemenpan RB sudah membuat aturan dan sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sendiri sedang mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp600 milyar dengan alasan untuk memperbaiki 6 ruas jalan di Provinsi Lampung.
Plt. Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, kepada pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung yang membahas Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Senin(12/2) lalu, mengatakan, pinjaman daerah tersebut merupakan satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Provinsi Lampung.
Ditambahkan Hamartoni, ada 6 ruas jalan yang akan diperbaiki pada tahun ini yaitu di daerah Pesawaran, Pringsewu, Mesuji serta Bandar Lampung.
Dikatakan Hamartoni, untuk mempercepat akselerasi pembangunan tersebut diperlukan support dana di luar APBD Provinsi Lampung melalui pinjaman dana, karena itu pihaknya mengajukan Raperda Tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas DPRD Provinsi Lampung sebagai dasar hukum pengajuan pinjaman tersebut.
Terkait besaran dana yang akan di pinjam, dijelaskan Hamartoni, Pemprov Lampung akan melakukan pinjaman kurang lebih Rp600 milyar kepada PT. SMI.
“Pinjaman daerah ini salah satu kebutuhan untuk menutupi kekurangan dalam rangka pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung, ada 6 ruas yang jalan yang kita harus kita lakukan di 2018 ini, untuk mempercepat akselerasi pembangunan infrastrukur ini, kita perlu support dana di luar APBD melalui pinjaman daerah SMI, besarannya kurang lebih Rp600 milyar” Ujar Hamartoni Ahadis.
Untuk diketahui, enam ruas jalan yang akan diperbaiki Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2018 yaitu, ruas jalan simpang Korpri-Sukadamai sepanjang 13.268 meter, ruas jalan Padang Cermin-Kedondong sepanjang 25.871 meter, ruas jalan Bangun Rejo-Wates 21.212 meter, ruas jalan Prinsewu-Pardasuka sepanjang 12.797 meter, Simpang Pematang-Brabasan sepanjang 8.992 meter dan ruas jalan Brabasan – Wiralaga sepanjang 17.450 meter.
*Untuk Pilkada*
Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Imer Darius juga pernah menyampaikan usulan peminjaman dari Kemendragi dikarenakan pada tahun ini, terdapat agenda besar di Provinsi Lampung yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.
“Mengingat tahun ini ada agenda pilkada, dan dengan adanya pembiayaan untuk pilkada, maka konsekuensinya adalah berkurangnya alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, serta beberapa pos yang memang harus kita kurangi biaya pembangunannya,” ujar Imer saat di wawancara usai menghadiri acara rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, tentang pemandangan fraksi-fraksi raperda peminjaman daerah Provinsi Lampung, di ruang rapat DPRD Provinsi Lampung, Selasa (12/2).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendapat usulan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pinjaman Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp1 triliun.
“Saya kira skema SMI ini cukup bagus, karena nanti bisa kita manfaatkan untuk pembangunan infrastruktur produktif Lampung, sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran pinjaman SMI tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang sangat di butuhkan masyarakat.
“Bisa digunakan untuk pembangunan jalan, yang sangat penting untuk kebutuhan transportasi barang dan orang, kemudian rumah sakit, bahakan kedepannya mungkin juga bisa untuk pembangunan fasilitas pariwisata,” kata dia.
*Sudah Cair*
Pemkot Bandarlampung pun ternyata juga mengajukan pinjaman ke BUMN itu. Yang diajukan nilainya sama dengan Pemkab Lamteng yaitu Rp300 miliar.
Bedanya, Pemkot Bandarlampung sekarang sudah menikmati uang segar itu. Sementara, Pemkab Lamteng bermasalah lantaran ada dugaan suap dalam proses pengajuan pinjaman. Bahkan, Bupati non-aktif Mustafa karenanya menjadi tersangka dan berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dana Rp300 miliar dari PT SMI ini katanya untuk membangun infrastruktur seperti jalan, flyover, dan underpass. Setiap pinjaman, pemkot dikenakan bunga hingga 5,4 persen dengan jangka waktu pembayaran atau masa tenggangnya 1,5 tahun.
Trisno menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mencicil pembayaran lantaran PT SMI belum mencairkan dana pinjaman secara utuh.
“Masih ada 30 persen lagi yang belum cair. Kita kan mengajukan Rp 300 miliar dan disetujui Rp237,350 miliar,” tandasnya. (*)

