Rabu, 2 Juli 2025

Ini Alasan Kemendagri Perlu Menaikkan Bantuan Keuangan Partai

Bahtiar, Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Bali serta Pengurus/pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Denpasar, Bali, Kamis (22/2). (Ist)

DENPASAR- Kenaikan bantuan keuangan partai politik diharapkan dapat menekan potensi pencarian sumber pembiayaan parpol dari sumber-sumber yang tidak sah secara hukum. Demikian Bahtiar, Direktur Politik Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Bali serta Pengurus/pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Denpasar, Bali, Kamis (22/2).

“Yang kedua diharapkan, kenaikan dana parpol ini diharapkan dapat memberikan perbaikan kinerja partai politik, bukan hanya dalam fungsi di pemerintahan, namun juga fungsi kinerja parpol untuk memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat sbg salah satu fungsi paling penting partai politik bagi masyarakat,” jelasnya.

Kenaikan dana partai politik ini juga menurutnya diharapkan dapat menekan pengaruh pihak luar terhadap kebijakan parpol. Pihak luar yang dimaksud di sini adalah pihak-pihak yang menjadi donatur bagi parpol tersebut.

“Karena pihak ketiga ini dapat menekan dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang diambil oleh partai politik tersebut yang tidak jarang kebijakan tersebut justru dianggap tidak pro rakyat dan malah menguntungkan beberapa pihak tertentu saja,” katanya.

Lebih lanjut jelas Bahtiar, dalam memaksimalkan fungsi Partai politik baik terhadap negara maupun terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik maka perlu dilakukan secara efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.

“Dari sejumlah negara demokrasi yang sudah mapan, bantuan partai politik dari anggaran negara merupakan instrumen yang signifikan untuk membangun partai politik. Sehingga diharapkan partai politik dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara optimal dalam membangun dan memelihara proses politik, tetapi ini lah tergantung bagaimana kemampuan APBN kita,” paparnya.

Menurutnya, negara nantinya dapat memberikan perhatian lebih besar kepada parpol. Dalam hal pengelolaan keuangan partai politik, negara akan meminta pertanggungjawaban parpol mengelola keuangan. Tujuannya, untuk transparansi dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Jika parpol tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban, maka partai politik yang bersangkutan tidak mendapatkan bantuan pada tahun yang berkenaan,” tegasnya.

Nantinya setelah partai politik menjalankan fungsinya memberikan pendidikan politik dan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, diharapkan nantinya dapat memberikan perbaikan bagi demokrasi dan sistem politik yang ada di Indonesia ini.

“Namun tentunya juga harus diimbangi dengan kemauan masyarakat untuk peduli terhadap politik,” tegasnya.

Karena jika masyarakat peduli terhadap politik, menurutnya masyarakat akan mampu memilih pemimpin yang benar-benar mempunyai sifat kepemimpinan yang mementingkan kepentingan rakyat dan tidak lagi terjebak politik uang dan propaganda murahan calon pemimpin yang menghalalkan segala cara untuk menang.

“Disini juga perlu peran dari partai politik untuk memunculkan tokoh-tokoh yang dapat menjadi inspirasi dan panutan bagi masyarakat,” paparnya.

Dalam kesempatan itu Bahtiar juga menambahkan pendanaan partai politik yang bersumber dari APBN/APBD mencegah dominasi dari Partai Politik besar. Partai Politik yang memiliki sumber daya dan dana yang besar, akan menjadi partai dominan dan yang lain menjadi subordinat, hal itu dapat berimplikasi pada terjadinya dominasi satu partai terhadap Negara yang berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan dana bagi partai politik dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh partai politik, diharapkan dana itu dapat digunakan untuk optimalisasi dan peningkatan kinerja dari partai politik terutama yang menyangkut fungsinya untuk masyarakat,” katanya

Masyarakat juga menurutnya harus bisa melihat langkah pemerintah ini sebagai langkah yang baik untuk kepentingan masyarakat dan tidak anti terhadap partai politik.

“Untuk mekanisme pelaksanaannya agar diciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabilitas, yang jelas, oleh pemerintah dan DPR selaku pembuat peraturan. Diharapkan nantinya implementasi dari kenaikan dana parpol ini dapat diawasi dan diaudit secara ketat dan transparan oleh lembaga terkait. Dan pada akhirnya peningkatan dana parpol ini dapat menjadi satu langkah maju untuk perbaikan demokrasi di Indonesia,” katanya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan Pemerintah saat ini telah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.

Untuk memberikan pemahaman terkait Tata cara kenaikan bantuan keuangan partai politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum selenggarakan Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Bali serta Pengurus/pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Denpasar, Bali, Kamis (22/2) yang dibuka oleh Didi Sudiana, SE, MM Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Forum Dialog mengambil tema Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 kita tingkatkan tata kelola bantuan keuangan parti politik yang akuntabel dengan menghadirkan Nara sumber Dr. Drs. Bahtiar, M.Si Direktur Politik Dalam Negeri, Dr. I Gede Agus Wibawa  Dosen Fisip Univ Kwarmadewa Bali. (Bono) 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru