DENPASAR- Kenaikan bantuan keuangan partai politik dilakukan untuk optimalisasi fungsi partai politik seperti rekrutmen dan sosialisasi politik bagi masyarakat untuk peningkatan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia. Hal ini disampaikan Didi Sudiana, SE, MM, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dalam Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Bali serta Pengurus/pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Denpasar, Bali, Kamis (22/2).
“Nantinya kenaikan dana parpol ini akan diaudit secara ketat oleh BPK sebagai lembaga pengaudit keuangan negara sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya. Menurutnya, kenaikan dan bantuan keuangan partsai politik diperlukan sebagai insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi dan penguatan kelembagaan partai politik sebab saat ini dana bantuan untuk partai politik (banpol) masih terlalu kecil.
Ia menjelaskan, dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik oleh pemerintah, maka pemerintah dan Pemerintah daerah mempunyai dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan kepada partai politik dengan nilai besaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut.
“Jenis Belanja untuk bantuan keuangan untuk partai politik masuk dalam jenis belanja mengikat karena aturan penganggarannya diatur dalam paeraturan pemerintah (PP). Berdasarkan hal tersebut Kementerian keuangan, kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (Gubernur, Bupati dan Walikota) perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD,” demikian dikatakan Didi Sudiana.
Ia menjelaskan dalam PP No. 1 Tahun 2018 diatur besaran kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik untuk tingkat pusat yang semula sebesar Rp 108,- menjadi sebesar Rp1.000 per suara sah, Provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah dan Tingkat Kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah serta dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan APBN/APBD.
“Selanjutnya besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bagi provinsi/ kabupaten/kota yang alokasi anggarannya telah melebihi Rp1.200 per suara sah/melebih Rp1.500 per suara sah, maka alokasi anggaran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik tahun berjalan,” katanya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan Pemerintah saat ini telah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.
Untuk memberikan pemahaman terkait Tata cara kenaikan bantuan keuangan partai politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum selenggarakan Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Bali serta Pengurus/pengelola Bantuan Keuangan Partai Politik di Denpasar, Bali, Kamis (22/2) yang dibuka oleh Didi Sudiana, SE, MM Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
Forum Dialog mengambil tema Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 kita tingkatkan tata kelola bantuan keuangan parti politik yang akuntabel dengan menghadirkan Nara sumber Dr. Drs. Bahtiar, M.Si Direktur Politik Dalam Negeri, Dr. I Gede Agus Wibawa Dosen Fisip Univ Kwarmadewa Bali. (Bono)