BANDAR LAMPUNG – Tata ruang wilayah Provinsi Lampung harus berubah sesuai kondisi geografis. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Perencanaan Kota dan Wilayah Dr. Rahayu Sulistyorini, S.T., M.T., saat dihubungi di Bandar Lampung, Kamis (22/2).
“Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sekarang sudah tidak sesuai dalam pembangunan Provinsi Lampung. Ini kan harus direview tapi memang tidak menyeluruh,” ungkapnya.
Dia menuturkan revisi dilakukan dengan pembangunan yang telah dan akan berjalan. “Pembangunan Bandara dan Jalan Tol membuat RTRW Daerah berubah. Ini juga harus direvisi oleh Pemerintah Provinsi,” tuturnya.
Karena, lanjut dia, pembangunan yang ada juga harus sesuai dengan RTRW nasional. “Pemerintah (provinsi, ed) juga harus membatasi izin pembukaan lahan baru dan menyetop ilegal logging (pembalakan liar, ed) karena hutan yang gundul dengan tata ruang sekarang membuat banjir dan bencana alam lainnya. Langkah-langkah penanaman hutan kembali atau reboisasi juga harus dilakukan dan menjaga daerah resapan seperti di Tanggamus karena terdapat Taman Nasional Bukit Barisan dan di Lampung Timur terdapat Taman Nasional Way Kambas serta di Pesawaran ada Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman. Ketersediaan ruang terbuka hijau juga menjadikan serapan air tidak langsung keluar ke permukaan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, drainase dan gorong-gorong juga harus sesuai dengan aturan. “Saya tidak mengetahui secara detail tapi terdapat ukurannya drainase dan gorong-gorong dalam mengaliri air bergantung debitnya,” paparnya.
Pemerintah Provinsi harusnya juga berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam pencegahan bencana alam, sambungnya. “Tanpa adanya koordinasi kerusakan dan daerah hijau akan terus berkurang. Regulasi-regulasi juga dilakukan dengan melakukan pembatasan pembukaan lahan baru atau dengan meminta kepada pengembang untuk menyediakan lahan pengganti ketika akan membangun permukiman,” terangnya.
Kepada Bergelora.com, Pembantu Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) ini menjelaskan bahwa tata ruang wilayah juga tidak hanya direvisi dengan kebijakan tanpa koordinasi. “Pemprov (Lampung, ed) harus pro aktif dalam melakukan penataan wilayahnya. Koordinasi dengan kabupaten/kota dan pusat agar sejalan,” harapnya.
Rahayu biasa dia disapa menambahkan kesadaran masyarakat juga harus aktif. “Masukan masyarakat juga harus proaktif untuk Rencana Tata Ruang Wilayah yang direvisi ini. Pemprov saat ini juga sedang melakukan pembahasan (RTRW revisi, ed),” tutupnya. (Salimah