BONE– Sebanyak 328 kepala Desa se-Kabupaten Bone mengikuti sosialisasi Undang-undang Desa tentang penggunaan alokasi dana desa yang dilakukan Anggota komisi III DPR-RI, Akbar Faizal yang berlangsung Aula Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa (20/2). Demikian PANRITA.News mengabarkan dan dimuat di Bergelora.com.
Plt Bupati Bone Bakti Haruni, Kepala Kepolisian Resort Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Arif Raharjo juga turut hadir memberi materi. Serta hadir Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Sulawei Selatan, Sri Rahayu Usmi.
Sosialisasi ini dilakukan legislator dari Partai NasDem itu untuk mencegah atau mengantisipasi perangkat desa terjerat dengan persolan hukum, terkait pengunaaan alokasi dana desa (ADD).
Berdasarkan data dari Kapolres, tercatat sudah ada 6 kepala desa yang di Bone sedang menjalani proses hukum, akibat dugaan penyalagunaan pemanfaatan dana desa.
“Kenapa dibuat sosialisasi seperti ini? karena saya tidak mau tahu, ada kepala desa yang bermasalah,” tegas Akbar Faizal yang sambut tepuk tangan oleh ratusan kepala desa yang hadir diacara tersebut.
Menurut Akbar Faizal, Undang- undang desa tersebut karena pemerintah melihat bahwa pondasi utama bangsa ini ada di Desa.
“Undang – undang desa itu lahir, karena pemerintah pusat melihat bahwa pondasi utama bangsa ini ada di Desa. Jadi janganki pandang enteng dirita, untuk itu anda harus tahu Undang-undang Desa itu. Undang-undang desa adalah peluang yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.” ucapnya.
Akbar Faizal meminta kepada kepala desa agar tidak asal menggunakan dana desa, sebab jika bermasalah akan menjadi temuan hukum.
“Jangan menggunakan dana desa itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Perlu ada koordinasi antara perangkat desa dengan instansi terkait. Dan Jangan anggap remeh cacatan itu jika ada pengeluaran di Desa, harus disiplin, lengkapi administrasinya,” katanya.
Plt Bupati Bone, Bakti Haruni yang hadir diacara itu menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun anggaran dana desa (ADD) di Bone terus meningkat, tahun 2018 pemerintah menggarkan dana desa di Kabupaten Bone sebesar Rp. 404 Milyar yang dibagi ke 328 desa di Bone.
Bakti Haruni berpesan kepada kepala desa tersebut agar menggunakan ADD sesuai dengan peruntukannya dan bersinergi dengan instansi terkait.
“Jangan menggunakan dana desa itu tidak sesuai dengan peruntukannya, anda akan berhadapan dengan hukum jika salah penggunaanya. Dan perlu ada koordinasi antara perangkat desa dengan instansi terkait untuk pemanfaatan dana desa itu.” Pesannya.
Sementara itu Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang hadir diacara itu juga menekankan agar menggunakan ADD dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Di Indonesia itu sudah ada 600 kepala desa yang bermasalah dengan hukum. Jadi gunakan dana desa itu dengan baik, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa,” Ucap Muhammad Kadarislam Kasim. (Aslan)