Jumat, 4 Juli 2025

Wow…! Ada 90.000 Kasus Kekerasan, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional

Presiden RI, Joko Widodo (Ist)

JAKARTA- Mengharukan! Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional yang bertepatan pada tanggal 8 Maret 2018. Menunjukkan perhatian negara pada korban-korban kasus kekerasan pada kaum perempuan Indonesia.

“Saya ingin mengucapkan selamat Hari Perempuan Internasional kepada ibu-ibu yang hadir di sini, kepada perempuan indonesia yang saya banggakan dan yang saya hormati,” tutur Presiden di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/3).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan juga ucapan selamat berkarya untuk kehidupan yang lebih tenteram, makmur, dan berkeadilan.

“Sekali lagi selamat Hari Perempuan Internasional, selamat berkarya untuk kehidupan yang lebih tenteram, kehidupan yang makin makmur, dan untuk kehidupan yang berkeadilan,” ujar Presiden Jokowi.

*90.000 Kasus*

Sementara itu dilaporkan secara kontras, sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan yang dilaporkan juga meningkat 90.000 kasus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik sebelumnya mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

Sebelumnya, dalam memperingati hari perempuan Internasional dan menjelang Pilkada 2018 Komnas Perempuan menyerukan agar masyarakat tidak memilih pelaku kekerasan seksual menjadi kepala daerah dalam memimpin daerah. Demikian Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (7/3).

“Jangan lagi rakyat salah pilih. Sampai memilih calon-calon kepala daerah yang memiliki sejarah pernah melakukan kekerasan seksual. Karena kalau nanti mereka terpilih mereka akan menghambat penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurutnya para pelaku kekerasan seksual seharusnya tidak selayaknya menjadi calon kepala daerah. Namun apabila lolos menjadi calon, maka perlu ada penggalangan informasi publik yang agar tidak memilih, calon kepala daerah yang pernah melakukan kekerasan pada perempuan terutama kekerasan seksual.

“Untuk itu Bawaslu di daerah wajib memfasilitasi setiap sosialisasi tentang bahaya memilih calon kepala daerah pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai justru Bawaslu menutup-nutupi track record seseorang yang akan membahayakan masyarakat ketika berkuasa,” ujarnya.

Bawaslu juga menurutnya perlu memasukkan dalam forum-forum diskusi dan debat  calon kepala daerah, tema kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

“Agar masyarakat mendengar langsung komitmen para calon tentang tema tersebut. Bawaslu perlu mendengar langsung keberatan masyarakat terhadap para pelaku kekerasan seksual yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah,” tegasnya.

Masruchah  mengatakan bahwa Bawaslu wajib mengadakan pakta integritas sehubungan dengan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Kalau nanti ternyata kepala daerah yang terpilih adalah pelaku kekerasan seksual maka Pakta Integritas menjadi landasan masyarakat untuk mengontrol kepala daerahnya agar tidak mengulangi perbuatannya saat menjabat,” ujarnya.

Yang lebih penting lagi setiap kepala daerah yang terpilih harus memiliki agenda untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual saat berkuasa.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk melindungi kaum perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Tanpa keterlibatan masyarakat dan pemerintah untuk mendorong kebijakan pemerintah, maka kekerasan seksual akan selalu menjadi ancaman pada setiap perempuan,” katanya.

Masruchah menjelaskan bahwa dari semua bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, kekerasan seksual masih menempati posisi tertinggi dan tidak tersentuh oleh hukum Indonesia.

*Kasus Mengendap*

Salah satu kasus dari 90.000 kasus itu tentu adalah yang dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap seorang perempuan bukan istrinya. Sebelumnya dilaporkan, Komisi III DPR-RI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018.

Namun dalam http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/01/terkait-laporan-pelecehan-yang-dilakukan-gubernur-lampung-ini-kata-desmon-j-mahesa?page=2 dilaporkan pejabat tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Komisi III DPR-RI.  Setelah itu kasus mengendap, sampai Pilkada Serentak 2018 seperti yang diberitakan  dalam http://lampung.tribunnews.com/2017/04/03/dugaan-pelecehaan-seksual-ridho-ficardo-anti-kimaks-komisi-iii-dpr-hentikan-kasus (Web Warouw/Salimah)

 

*PERS RILIS*

*Ada 90.000 Kasus, Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional*

JAKARTA- Mengharukan! Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan Selamat Hari Perempuan Internasional yang bertepatan pada tanggal 8 Maret 2018. Menunjukkan perhatian negara pada korban-korban kasus kekerasan pada kaum perempuan Indonesia.

“Saya ingin mengucapkan selamat Hari Perempuan Internasional kepada ibu-ibu yang hadir di sini, kepada perempuan indonesia yang saya banggakan dan yang saya hormati,” tutur Presiden di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kamis (8/3).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan juga ucapan selamat berkarya untuk kehidupan yang lebih tenteram, makmur, dan berkeadilan.

“Sekali lagi selamat Hari Perempuan Internasional, selamat berkarya untuk kehidupan yang lebih tenteram, kehidupan yang makin makmur, dan untuk kehidupan yang berkeadilan,” ujar Presiden Jokowi.

*90.000 Kasus*

Sementara itu dilaporkan secara kontras, sepanjang setahun 2017 tercatat setidaknya 173 perempuan Indonesia meninggal akibat kekerasan seksual dan pembunuhan dan kasus kekerasan yang dilaporkan juga meningkat 90.000 kasus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik sebelumnya mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat cukup signifikan dalam dua tahun terakhir. Mereka menghitung setidaknya ada 573 kasus kekerasan seksual pada 2015. Angka ini melonjak menjadi 854 kasus pada 2016.

Sebelumnya, dalam memperingati hari perempuan Internasional dan menjelang Pilkada 2018 Komnas Perempuan menyerukan agar masyarakat tidak memilih pelaku kekerasan seksual menjadi kepala daerah dalam memimpin daerah. Demikian Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (7/3).

“Jangan lagi rakyat salah pilih. Sampai memilih calon-calon kepala daerah yang memiliki sejarah pernah melakukan kekerasan seksual. Karena kalau nanti mereka terpilih mereka akan menghambat penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurutnya para pelaku kekerasan seksual seharusnya tidak selayaknya menjadi calon kepala daerah. Namun apabila lolos menjadi calon, maka perlu ada penggalangan informasi publik yang agar tidak memilih, calon kepala daerah yang pernah melakukan kekerasan pada perempuan terutama kekerasan seksual.

“Untuk itu Bawaslu di daerah wajib memfasilitasi setiap sosialisasi tentang bahaya memilih calon kepala daerah pelaku kekerasan seksual. Jangan sampai justru Bawaslu menutup-nutupi track record seseorang yang akan membahayakan masyarakat ketika berkuasa,” ujarnya.

Bawaslu juga menurutnya perlu memasukkan dalam forum-forum diskusi dan debat  calon kepala daerah, tema kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual.

“Agar masyarakat mendengar langsung komitmen para calon tentang tema tersebut. Bawaslu perlu mendengar langsung keberatan masyarakat terhadap para pelaku kekerasan seksual yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah,” tegasnya.

Masruchah  mengatakan bahwa Bawaslu wajib mengadakan pakta integritas sehubungan dengan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Kalau nanti ternyata kepala daerah yang terpilih adalah pelaku kekerasan seksual maka Pakta Integritas menjadi landasan masyarakat untuk mengontrol kepala daerahnya agar tidak mengulangi perbuatannya saat menjabat,” ujarnya.

Yang lebih penting lagi setiap kepala daerah yang terpilih harus memiliki agenda untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual saat berkuasa.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk melindungi kaum perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Tanpa keterlibatan masyarakat dan pemerintah untuk mendorong kebijakan pemerintah, maka kekerasan seksual akan selalu menjadi ancaman pada setiap perempuan,” katanya.

Masruchah menjelaskan bahwa dari semua bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan, kekerasan seksual masih menempati posisi tertinggi dan tidak tersentuh oleh hukum Indonesia.

*Kasus Mengendap*

Salah satu kasus dari 90.000 kasus itu tentu adalah yang dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap seorang perempuan bukan istrinya. Sebelumnya dilaporkan, Komisi III DPR-RI pernah menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat daerah yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2018.

Namun dalam http://www.tribunnews.com/regional/2017/03/01/terkait-laporan-pelecehan-yang-dilakukan-gubernur-lampung-ini-kata-desmon-j-mahesa?page=2 dilaporkan pejabat tersebut tidak datang saat dipanggil oleh Komisi III DPR-RI.  Setelah itu kasus mengendap, sampai Pilkada Serentak 2018 seperti yang diberitakan  dalam http://lampung.tribunnews.com/2017/04/03/dugaan-pelecehaan-seksual-ridho-ficardo-anti-kimaks-komisi-iii-dpr-hentikan-kasus (*)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru