JAKARTA- Korupsi di sektor sumber daya alam dan kehutanan masih cukup memprihatinkan. Pemerintah maupun penegak hukum belum serius melakukan perlawanan dengan terhadap mafia sumberdaya alam. Hasil investigasi kasus korupsi di 6 daerah (Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur) ditemukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan. Dari 6 kasus dugaan korupsi yang ditemukan, terdapat kerugian negara, sekurangnya 201.82 Triliun. Temuan ini merupakan hasil investigasi beberapa lembaga swadaya masyarakat setempat yang disampaikan kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (12/12).
Temuan investigasi tersebut tersebar di bawah ini:
No |
Dugaan korupsi |
Wilayah |
Potensi Kerugian Negara (Rupiah) |
1 |
Pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam. |
Sumatera Selatan |
36,6 Miliar |
2 |
Pengusahaan Sawit kawasan Suaka Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin |
Sumatera Selatan |
118,32 Miliar |
3 |
Penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau. |
Kalimantan Timur |
241,04 Miliar |
4 |
Pengusahaan sawit di Kawasan Ekosistem lauser (KEL) |
Aceh |
58,7 Miliar |
5 |
Pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka |
Sulawesi Utara |
200,75 Triliun |
6 |
Pengusahaan tambang mangan di Manggarai |
Nusa Tenggara Timur |
11,14 Miliar |
7 |
Pengusahaan Pasir Besi di Kabupaten Malang |
Jawa Timur |
600 Miliar |
TOTAL |
|
201.82 Triliun |
Catatan : Khusus perhitungan di Sulawesi Utara, potensi kerugian negara dihitung dari dana reklamasi dalam 20 tahun kedepan.
“Sekurangnya terdapat 6 pola atau modus yang digunakan, di antaranya merambah hutan baik secara illegal maupun legal. Misalnya seperti melakukan penegangan di wilayah konservasi, menyiasati/manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi,” demikian Hadi Jatmiko dari Walhi Sumatera Selatan.
Selain itu menurutnya, pola lain yang dipakai adalah menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara dan menggunakan proteksi “back-up” dari oknum penegak hukum.
“Mereka memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya bisa memperoleh konsesi,” ujarnya.
Untuk itu, berdasarkan temuan diatas Presiden Jokowi diminta untuk segera memerintahkan kementerian terkait untuk melakukan review perizinan yang berhubungan dengan sumberdaya alam di 6 wilayah temuan.
“Cabut ijin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang kami temukan bermasalah,” ujar Rully Darmadi dari Jaringan Anti Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.
Presiden dan jajarannya diminta segera menyiapkan strategi untuk melawan mafia sumberdaya alam demi kepetingan penyelamatan sumberdaya alam
“Penegak hukum harus fokus mengejar mafia sumberdaya alam dan memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumberdaya alam,” tegas Lais Abid dari Indonesia Corruptionn Watch (ICW).
Investigasi bersama ini dilakukan oleh Walhi Sumatera Selatan, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Ammalta (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang) Sulawesi Utara, MCW (Malang Corruption Watch) dan Warga Pulau Bangka. (Tiara Hidup)