Selasa, 21 Oktober 2025

SEGERA…! Polri Diminta Tegas Tangkap Pelaku Dugaan Makar

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera. (Ist)

JAKARTA- Pelapor dugaan makar Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto hari ini, Jumat, 16 November 2018 pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, Komaruddin,  mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan nomor STTL/913/IX/2018/BARESKRIM tanggal 12 September 2018.

Komar yang didampingi pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakay Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) Adhel Setiawan dan M Ridwan, menjawab pertanyaan penyidik Subdit I Bareskrim Polri seputar kronologi laporannya.

Dugaan makar tersebut, berawal dari video yang beredar di situs Youtube yang menampilkan tiga orang yang diduga Mardani Ali Sera, Ismail Yusanto dan seorang yang tidak dikenal mengucapkan “#2019GANTIPRESIDEN dan Ganti Sistem, Allahu Akbar… Allahu Akbar”.

Pernyataan Ganti Presiden dan Ganti Sistem dinilai pelapor sebagai bentuk kampanye untuk gerakan makar.

“Pernyataan 2019 Ganti Presiden yang diucapkan oleh Mardani Ali Sera, bisa diasumsikan bahwa mereka ingin menggulingkan Presiden yang sah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019. Padahal, jabatan Presiden Jokowi berakhir pada Oktober 2019,” papar Komar kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/11).

Sedangkan pernyataan Ganti Sistem yang diucapkan oleh Ismail Yusanto, lanjut Komar, adalah sebuah ajakan atau kampanye yang bermaksud untuk mengganti sistem kenegaraan yang sudah baku dan sah, yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang dicita-citakan oleh Ismail Yusanto, yakni sistem Khilafah.

“Karena kita semua tahu, bahwa Ismail Yusanto adalah Juru Bicara DPP Hizbut Tahrir Indonesia yang nyata-nyata bermaksud mengganti sistem kenegaraan kita menjadi sistem Khilafah. Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI karena dianggap sebagai ormas terlarang,” jelas Komar.

Selain memberikan keterangan dengan diperiksa 18 pertanyaan oleh penyidik, Komarudin juga menambahkan video rekaman Ketua DPP HTI dan petingginya di berbagai kegiatan HTI yang jelas-jelas menyatakan akan mengganti sistem kenegaraan Indonesia menjadi sistem Khilafah.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam pemeriksaan ini, Komaruddin mengharapkan agar Mabes Polri segera menetapkan Mardani Ali Sera dan Ismail Yusanto sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan kepada keduanya.

“Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan berakibat kepada semakin maraknya gerakan-gerakan percobaan makar oleh HTI atau dari ormas-ormas lain,” tutupnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru