JAKARTA- Pernyataan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi agar pihak-pihak yang tidak mendukung Presiden Joko Widodo tidak menggunanakan jalan tol menuai kritik. Pernyataan ini menjadi blunder karena sebagai pejabat publik tidak seharusnya mengeluarkan penyataan yang diskriminatif tidak simpatik. Hal ini disampaikan Suhendra Ratu Prawiranegara, mantan Staf Khusus Menteri PUPR (2014-2018) kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (3/2)
“Logika berpikir Walikota Semarang ini, menurut hemat saya agak aneh dan diluar nalar akal sehat juga ahistoris,” tegasnya.
Menurutnya jalan tol tersebut berdasar Undang-Undang No 38 Tahun 2004 ditegaskan, jalan tol adalah milik negara. Karena jalan tol adalah bagian dari jalan nasional.
“Jadi tidak ada seorang pun di republik ini yang dapat mengklaim bahwa jalan tol adalah milik pribadi, atau korporasi tertentu,” tegasnya.
Korporasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hanya mengelola konsesi dalam mencari pengembalian biaya investasi dan keuntungan.
“Jadi Presiden sekalipun bukan pemilik atas jalan tol di Indonesia. Termasuk Presiden Joko Widodo, bukan pemilik sejengkal pun jalan tol di Indonesia. Ini hal substansial yang harus dipahami oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, agar jangan sembarang bicara,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum (2005-2009) merujuk pada Jalan Tol Trans Jawa yang telah beroperasi sekarang harus diapresiasi atas capaian ini.
“Namun prestasi ini tidak serta merta menjadikan gelap mata dan melupakan rangkaian sejarah dan peristiwa dalam perencanaan, proses pembebasan lahan, proses konstruksi, skema pembiayaan, hingga beroperasinya ruas-ruas jalan tol tersebut,” katanya.
Membangun jalan tol di Indonesia tidak serta merta jadi terlaksana dalam kurun waktu 1-3 tahun, karena terdapat proses pembebasan lahan. Hal ini menurutnya dapat dilihat dari data statistik dan empirik di lapangan.
“Tol Trans Jawa sudah ada perencanaan dan cetak birunya sejak era Soeharto. Jauh sebelum Joko Widodo berkuasa. Kemudian harus diapresiasi bahwa Presiden SBY memberikan fundamen dan policy yang siginifikan sejak tahun 2005 untuk menyelesaikan 24 ruas Tol Trans Jawa. Riwayat ini tidak bisa dihapus, karena terekam dalam dokumentasi dan jejak digital,” jelasnya.
Tol Trans Jawa ini menurutnya dirancang dan dilaksanakan sejak Kementerian PUPR, masih disebut Departemen PU. Dalam era SBY, Badan Regulasi (BPJT) terbentuk, peraturan perundangan disiapkan, dan pelaksanaan konstruksi Tol Trans Jawa dilaksanakan.
“Saya dapat menyampaikan ini karena saya ikut dalam proses tersebut. Saat itu penanggung jawab langsung proses pembangunan tol Trans Jawa adalah Ditjen Bina Marga Departemen PU dan BPJT, yang dikoordinasikan langsung oleh Sekjen Departemen PU, almarhum Roestam Sjarief,” katanya.
Ia mennjelaskan saat itu dirinya bertanggung jawab langsung kepada Menteri PU, yang saat itu adalah Joko Kirmanto.
“Pak Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Badan Litbang PU, yang tidak incharge dalam proses pengambil kebijakan dan prosesnya,” katanya.
Ia mengingatkan, ruas-ruas jalan tol yang dibangun dalam era Joko Widodo, yang dikomandoi oleh Menteri Basuki Hadimuljono hanya ruas Tol Trans Sumatera dan Jakarta-Cikampek elevated.
“Kedua jalan tol tersebut merupakan ruas jalan tol yang dilaksanakan sejak proses awal di era pemerintahan Joko Widodo yang melaksanakan proses perencanaan, pembebasan lahan, pendanaan dan konstruksi,” katanya.
Suhendra juga mempertanyakan apakah target pelaksanaannya sudah tercapai dan sesuai dengan target?
“Seperti kita ketahui ruas tol Pekanbaru- Dumai, proses pembebasan lahannya belum beres dan jauh dari target. Lalu Cikampek Elevated, apakah juga sudah sesuai target dan perencanaan? Karena masih banyak ditemukan kendala-kendala teknis dilapangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pembangunan jalan tol Cikampek ini terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Jangan sampai malahan nantinya menimbulkan persoalan baru bagi pengguna tol Cikampek elevated.
“Misalnya dari sisi safety, keselamatan pengguna jalan tol menjadi taruhan. Hal ini penting diingatkan dan menjadi concern kita bersama,” katanya. (Web Warouw)

