Jumat, 24 April 2026

SIKAAAT…! Jokowi: UU Yang Sulitkan Rakyat Harus Kita Bongkar! DKR: Segera Terbitkan Perppu SJSN

Presiden RI Joko Widodo. (Ist)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan keberjalanan lembaga-lembaga negara, termasuk MPR-DPR-DPD. Salah satu penekanan yang dia berikan adalah soal undang-undang dan peraturan.

Jokowi mengatakan sepanjang Agustus 2018-Juli 2019, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 15 RUU. Selain capaian itu, dia meminta DPR mendukung upaya pemerintah untuk reformasi legislasi.

“Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus kita selaraskan. Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah,” kata Jokowi saat sidang tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Masalah peraturan juga kembali disinggung Jokowi saat bicara soal peraturan ketika memaparkan keberjalanan DPD. Dia berarap DPD selalu selaras bersama pemerintah untuk bergerak membangun Indonesia dari pinggiran.

“Peraturan Daerah-Peraturan Daerah (Perda) yang formalitas, berbelit-belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan,” ucap Jokowi.

Perppu SJSN

Kepada Bergelora.com dilaporkan, menanggapi hal ini Roy Pangharapan dari Pengurus Nasional Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengingatkan bahwa Undang-Undang yang sangat menyulitkan rakyat dan menjadi beban negara adalah Undang-Undang SJSN No 40/2004 dan Undang-Undang BPJS No 24/2011.

“Segera terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) SJSN/BPJS. Karena akibat dari kedua undang-undang ini, seluruh rakyat Indonesia saat ini terbebani dengan iuran BPJS Kesehatan, negara setiap bulan bayar hutan BPJS pada rumah sakit. Padahal tidak semua penyakit ditanggung BPJS. Rakyat dibebani iuran BPJS yang naik terus,” ujarnya menanggapi pidaot Presiden Jokowi, Jumat (16/8)

Ia mengingatkan bahwa kedua Undang-Undang ini sejatinya adalah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang digunakan untuk membeli surat berharga berupa obligasi dan saham.

“Itu perintah di dalam UU SJSN. Katanya untuk memutar roda ekonomi. Tapi bisa diaudit oleh negara. Lah sebetulnya Undang-undang itu untuk kepentingan siapa? Kenapa rakyat yang harus menderita,” ujarnya.

Saat ini  menurut Roy Pangharapan, pasien miskin, dokter, perawat, bidan, rumah sakit, pengusaha justru menjadi korban BPJS Kesehatan atas perintah kedua Undang-Undang tersebut.

“Akibat hutang BPJS, rumah sakit bisa bangkut. Pasien miskin tidak mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak ditanggung BPJS. APBN jebol pengusaha jebol. Semua tenaga kesehatan tidak dibayar layak,” paparnya lagi. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles