JAKARTA – Pemerintah lewat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan menghentikan sementara ekspor nikel selama kurang lebih 2 pekan. Ini karena ada manipulasi data ekspor nikel yang terjadi.
Luhut mengatakan, data sebenarnya, telah terjadi lonjakan ekspor nikel hingga dua kali lipat dalam beberapa waktu terakhir. Ini terjadi, karena mulai 1 Januari 2020, Indonesia akan menyetop ekspor nikel mentah.
“Ada informasi atau intelijen telah terjadi penyimpangan terhadap ekspor nikel ore (bijh). Itu ada satu kadarnya di atas 1,7, yang kedua dilakukan secara melanggar dari kuota yang didapat, yang ketiga dilakukan bukan orang yang punya smelter. Keempat mungkin smelternya kemajuannya tidak sesuai apa yang dilaporkan,” ungkap Luhut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/10).
Berdasarkan laporan inilah Luhut memutuskan melakukan evaluasi dan menghentikan sementara ekspor nikel. Laporan ekspor nikel di Indonesia dan nikel asal Indonesia yang diterima oleh China tidak sama. Perbedaannya hampir dua kali lipat.
“Jadi berarti terjadi manipulasi dalam jumlah dan dari kadar nikelnya. Jadi negara harus hadir dalam begini. Tadi dalam rapat disampaikan tidak boleh kita melakukan itu angkanya besar sekali,” tegas Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), ujar Luhut, telah meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran membludaknya ekspor nikel mentah tersebut.
Kemudian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga melakukan penelitian ke sejumlah tambang yang mendapatkan izin ekspor karena berkomitmen membangun smelter.
“Akan diperiksa benar nggak kemajuan semelternya sesuai laporan yang diberikan, dan benar nggak dia ekspor kadar yang di bawah 1,7. Nah KPK akan terlibat di sini. Jadi bisa terjadi nanti kalau ditemukan kesalahan akan ada yang ditindak,” kata Luhut.
Langkah pemerintah ini, ujar Luhut, membuktikan komitmen kuat dan konsisten untuk menghentikan ekspor nikel mentah. Sehingga investor yang akan membangun smelter nikel di Indonesia percaya diri dan memperoleh kepastian.
“Kalau sekarang itu dia dapat 97% diekspor ke China ngapain dia investasi di Indonesia, ya kan,” ujar Luhut.
Larangan Ekspor
Kepada Bergelora.com dilaporkan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa aturan larangan ekspor nikel tetap mengacu pada aturan yang sudah diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal itu menyusul adanya permintaan percepatan larangan ekspor dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Ya kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada ininya (aturannya),” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Kementerian ESDM telah resmi melarang ekspor bijih nikel atau ore untuk semua kualitas. Pelarangan ekspor ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Adapun, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019.
Pemerintah sendiri awalnya akan melarang ekspor bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% pada 2022. Izin ekspor diberikan kepada para perusahaan tambang yang tengah membangun smelter.
Airlangga menegaskan bahwa aturan ekspor biji nikel tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.
“Tentu kita perhatikan regulasi yah, iya semua harus berbasis regulasi,” jelas dia.
Sebelumnya, Bahlil memastikan bahwa kesepakatan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019. Kesepakatan dengan pengusaha dilakukan kemarin, Senin (28/10/2019).
“Atas diskusi panjang secara formal kesepakatan bahwa ekspor ore selesai Januari 2020, mulai hari ini kita sepakati tidak lagi melakukan ekspor ore,” kata Bahlil usai rakor dengan pengusaha nikel di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Kesepakatan tersebut, lanjut dia tidak dituangkan ke dalam peraturan apapun dan murni atas kesadaran para pengusaha di bidang tersebut.
Pada intinya mereka menyadari bahwa hasil bumi dalam negeri perlu diberikan nilai tambah ketimbang diekspor dalam bentuk mentah. Dia mencontohkan, jika nikel diekspor dalam kondisi mentah sekitar US$ 45 per ton sedangkan dengan nilai tambah bisa jadi US$ 2.000 per ton.
Dia menjamin kesepakatan hari ini bisa dipenuhi oleh para pengusaha bijih nikel. Jadi mulai besok mereka yang biasa melakukan ekspor akan menjualnya ke industri dalam negeri. (Web Warouw)

