PONTIANAK – Ketua Bidang Pelayanan Publik Mahkamah Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) Dr Yulius Yohanes, M.Si (kiri) dan Prof Dr H Chairil Efendy MS (kanan), Ketua Umum Majelis Adat dan Budaya Melayu (MABM) Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Senin pagi, 4 Nopember 2019.
Yulius Yohanes adalah Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Tanjungpura dan Charil Efendy, mantan Rektor Universitas Tanjungpura yang sekarang Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di universitas yang sama.
Keduanya bahas rencana seminar nasional Otonomi Khusus (Otsus) Kalimantan yang direncanakan digelar di salah satu Perguruan Tinggi di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 21 Januari 2020 (tahun depan).
Seminar sehubungan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebagaimana pengumuman Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019.
Keduanya sepakat Otonomi Khusus Kalimantan, harus diperjuangkan segenap lapisan masyarakat, karena otonomi khusus dimaksudkan berlaku pada 5 provinsi di Kalimantan, untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain di Indonesia.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, MHADN dan MABM Provinsi Kalimatan Barat, Dayak International Organization (DIO), sepakat sebagai pendukung seminar otonomi khusus Kalimantan di Palangka Raya, Selasa, 21 Januari 2020.
Organisasi kemasyarakatan lainnya di Kalimantan tengah dijajaki untuk bergabung dalam seminar otonomi khusus Kalimantan, dengan rencana mendatangkan narasumber berkompeten dari berbagai disiplin ilmu.
Hasil seminar otonomi khusus Kalimantan, akan dicetak dalam bentuk buku, sebagai bahan dialog dan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Negara.
Legal Standing
Tuntutan Otonomi Khusus Kalimantan, bukan tindakan makar dan bukan pula bentuk aksi teror terhadap Pemerintah Pusat, tapi hak warga negara Republik Indonesia yang berdasarkan konstitusi.
Legal standing Otonomi Khusus Kalimantan, ada di dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana ayat (1), menyebut, Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Ayat (2) menyebut, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian pasal 225 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus.
Kalimantan sebagai paru-paru dunia, Heart of Borneo (HoB) Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam sejak 12 Februari 2007 di atas lahan 23 juta hektar dan 16 juta hektar di antaranya di Indonesia, maka Kalimantan pasca ditetapkan menjadi lokasi ibu kota negara, perlu mendapat perlakuan khusus, melalui pemberlakukan Otonomi Khusus Kalimantan.
Mendapatkan pengakuan khusus dari negara karena untuk menghargai budaya kental dari suatu daerah, karena adanya kekhususan di bidang tertentu pada daerah tersebut seperti letak geografis suatu daerah, untuk membantu ketertinggalan suatu daerah
.
Otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diberikan kepada Kalimantan pada tingkatan pemerintahan provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri tetapi sesuai dengan hak dan aspirasi masyarakat, sebagai daya dukung utama pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, mengingat Kalimantan berbatasan darat dan laut langsung dengan Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam. (Aju)

