Jumat, 24 April 2026

SEGERA…! Kongsi Pertamina-Marubeni Retak, Dr Kurtubi: Siapkan PLTN

Kantor Pusar Pertamina. (Ist)

JAKARTA- Kalau Kongsi Pertamina – Marubeni sudah retak dan tidak bisa dilanjutkan, maka disarankan agar Pertamina tetap untuk terus masuk ke bisnis tenaga listrik baik secara sendiri atau dengan Patner Baru. Karena retaknya Kongsi Pertamina-Marubeni di PLTGU Jawa 1 retak, ini membahayakan program 35.000 MW.  Demikian Dr. Kurtubi kepada Bergelora.com, Senini (4/11) menanggapi retaknya kongsi Pertamina dengan Marubeni dalam membangun PLTGU.

 
Jika Pertamina  hendak terjun dalam usaha pembangunan pembangkit listrik menurutnya, sebaiknya Ikut mendorong pemanfaatan Energi Bersih dari EBT (energi nuklir, hidrogen, surya, angin, panas bumi, hydro, biomas dan lainnya). Karena negara kita  sangat membutuhkan tambahan kemampuan supply listrik untuk mendukung industrialisasi.
 
“Sumber daya gas sebaiknya diarahkan untuk menjadi bahan baku Industri Petrokimia, bukan sebagai bahan baku pembangkit listrik.  Sehingga Kongsi dengan Marubeni dalm membangun PLTGU sebaiknya dibatalkan,” ujarnya.
 
Sebagai gantinya, menurutnya, kongsi dengan Marubeni dalam bisnis tenaga listrik dilanjutkan dengan mengalihkannya ke bisnis pembangkit listrik bersih dari EBT termasuk dari energi nuklir (PLTN). 
 
“Industrialisasi sebagai langkah strategis menuju Negara Industri Maju di tahun 2045 membutuhkan total kapasitas pembangkit listrik sekitar 400 GW ditahun 2045,” katanya.
 
Padahal yang pembangkit yang tersedia saat ini baru hanya sekitar 63 GW. Jadi masih butuh banyak tambahan pembangkit listrik.  
 
“Untuk itu PLTN dibutuhkan. Karena selain bersih (C02, NOx, SOx dan debu nyaris nol) juga listriknya stabil 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun, costnya bersaing dengan PLTU Batubara serta teknologi PLTN sudah sangat aman,” ujarnya. 
 
Ahli-ahli PLTN sudah belajar banyak dari musibah PLTN Chernobyl yang memakai Teknologi PLTN Generasi pertama juga telah belajar dari musibah PLTN Fukushima yang memakai Teknologi Generasi kedua.
 
“Saat ini sudah ada Teknologi PLTN Generasi ketiga, ketiga plus dan Generasi keempat yang sudah sangat aman,” ujar alumnus Colorado School of Mines dan Institut Francaise du Petrole dsn Universitas Indonesia ini.
 
Keretakan Kongsi
 
Beberapa kasus yang menimbulkan friksi yang cukup tajam di Konsorsium di antaranya:
 
1. Entering Fee:
Bergabungnya Sojitz ke dalam Konsorsium. Entering fee adalah biaya yang dibayarkan oleh anggota baru pada suatu konsorsium yang sudah terbentuk sebelumnya, dengan besaran fee sesuai dengan kesepakatan para pihak.
 
Dalam konteks Proyek IPP Jawa-1, pada Juni 2016: Saat Sojitz bergabung ke Konsorsium (Pertamina dan Marubeni), sebagai lead Konsorsium, PPI tidak menuntut entering fee ke Sojitz, karena yang paling penting bagi PPI adalah ‘menyelamatkan’ proyek agar tetap dapat mengikuti tender PLN, sehingga tidak pernah ada pembicaraan diantara 3 Sponsor (PPI, Marubeni, Sojitz) mengenai entering fee.
 
Pada September 2018 Sojitz menyampaikan kepada PPI bahwa Marubeni meminta “kompensasi” atas bergabungnya Sojitz ke dalam konsorsium dan Sojitz akhirnya menyepakati pembayaran kepada Marubeni. Sojitz mengira bahwa permintaan Marubeni tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan PPI, padahal kenyataannya PPI tidak pernah diinformasikan & diminta persetujuan.
 
Pada Januari 2019 Sumber pendanaan entering fee sebesar USD 1.5 Juta yang akan dibayarkan oleh Sojitz kepada Marubeni dialokasikan dari Sponsors Development Fee porsi Sojitz, dimana untuk eksekusinya diperlukan persetujuan PPI. Oleh sebab itu, Marubeni terpaksa harus men-disclose kepada PPI perihal kesepakatan entering fee dengan Sojitz.
 
 
Pada Maret 2019 Atas dasar kekecewaan yang disampaikan PPI kepada Marubeni karena adanya kesepakatan ‘di bawah tangan’ yang tidak diketahui oleh PPI, Marubeni mengakui kesalahannya dan setelah beberapa kali diskusi, Marubeni dan PPI bersepakat untuk membagi entering fee 50:50 sesuai dengan proporsi saham. Namun kesepakatan ini tidak serta merta menutup fakta bahwa Marubeni telah berbuat kecurangan dan tidak transparan. Sebagai pembanding, di proyek lain yang dibangun oleh PPI (lead consortium) dan ENGIE, pada saat Sumitomo ingin bergabung ke dalam konsorsium dan menyanggupi untuk membayar entering fee, maka PPI segera menyampaikan kepada ENGIE untuk dibahas bersama-sama secara transparan dan pada akhirnya diputuskan melalui kesepakatan tiga pihak.  
 
Saat Pembelian Lahan Tambahan untuk Right of Way (ROW) Tahun 2018 PPI selalu menyampaikan kepada konsorsium bahwa keekonomian proyek Jawa-1 berada di “zona kuning”, sehingga setiap potensi penghematan pada Proyek harus dioptimalkan untuk menjaga, bahkan menaikkan EIRR proyek untuk kembali ke “zona hijau” (hurdle rate).  
 
Namun, Konsorsium hampir kehilangan opportunity penghematan US$ 12 Juta dalam beberapa kali proses negosiasi dengan kontraktor pembebasan lahan akibat dorongan kuat Marubeni untuk serta merta menyetujui penawaran harga lahan awal dari kontraktor dengan alasan tata waktu yang ketat, padahal harga yang ditawarkan 3x lipat lebih tinggi dari harga lahan yang dibeli Konsorsium dari Pertagas di lokasi yang sama. Pada kenyataannya, PPI berhasil memperoleh harga lahan hanya 1/6 dari penawaran awal kontraktor atau 1/3 dari harga lahan Pertagas. 
 
Tersebar isu Pelanggaran Local Content / Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Tahun 2019. Deputi COO JSP (representasi Marubeni) secara diam-diam melakukan pendekatan intensif ke EPC kontraktor untuk menggunakan produk pipa impor dari Marubeni Itochu Steel Inc.
 
Upaya tersebut dapat melanggar Peraturan Menteri Perindustrian tentang TKDN, dimana hal ini juga diatur dalam Power Purchase Agreement (PPA) antara konsorsium dengan PT PLN (Persero).
 
Hal ini sangat berbahaya bagi reputasi PPI dan Pertamina, karena disamping sebagai BUMN, Pertamina melalui PPI merupakan consortium leader, serta proyek IPP Jawa-1 berdiri di Indonesia, dimana Pertamina harus menunjukkan leadership dan komitmen yang kuat dalam mengutamakan kepentingan nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku yang seharusnya juga dihormati oleh semua pihak.
 
Negosiasi dengan MOL sebagai Pengganti Exmar dalam Konsorsium FSRU
Tahun 2018 Sojitz dan Marubeni menginisiasi penggantian partner FSRU dari Exmar menjadi Mitsui O.S.K. Lines (“MOL”) karena adanya indikasi bahwa Exmar dalam kondisi keuangan yang tidak stabil dan dapat menimbulkan “bankability concern” bagi lender. (Web Warouw)
 
 
 
 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles