Sabtu, 25 April 2026

PERIKSA DOOONG….! DPD RI dan Mendes Halim Gelar Rapat Bahas ‘Desa Hantu’

Camat Mentarang (paling kanan) sedang melakukan briefing pemancangan tapak rumah pertama di calon Desa Long Liku, ‘desa hantu’, 12 November 2019. (Ist)

JAKARTA – Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Gedung DPD Senayan Jakarta, Selasa.

Pembahasan mengarah pada otonomi desa, termasuk soal ‘desa hantu’ yang fiktif yang populer dibicarakan akhir-akhir ini pun menjadi pertanyaan senator Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha.

“Desa fiktif yang dilempar oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani), saya melihat desa fiktif itu kenapa selama ini dananya bisa cair?” kata Rachman di ruang rapat Komite I DPD RI Jakarta.

Padahal, kata dia, dalam mencairkan dana desa itu memiliki proses dan mekanisme yang panjang yang mesti dilalui oleh daerah. Selain itu, proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga berjalan.

Ia heran mengapa tiba-tiba Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa ada desa fiktif. Sedangkan fakta di lapangan, kepala desa juga sering takut-takut menggunakan dana desa.

“Mereka ditakut-takuti dengan kehadiran kepolisian, itu terjadi,” ujar mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah (DPW Sulteng) di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2015-2016 itu.

Senada dengan Rachman, Senator Bengkulu Eni Khaerani mengatakan, jika diperlukan, Kemendes PDTT harus memperbarui data keberadaan desa faktual agar kekisruhan terkait kasus desa fiktif bisa segera diakhiri.

“Dalam waktu dekat kami akan reses (terjun ke lapangan), dan pertanyaan ini akan kembali diajukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Karena informasinya sudah menyebar,” ujar Eni.

Ia menambahkan jika memang pemerintah hendak membuat isu desa fiktif ini berhenti, maka pembaruan data desa faktual itu memang harus segera diinformasikan ke publik dalam rangka akuntabilitas informasi publik.

Desa Hantu Di Kalimantan Utara

Sebelumnya Tim Bergelora.com dan SH.Net melaporkan temuan desa hantu lainnya di Kalimantan Utara. Setelah masyarakat melaporkan temuan desa-desa yang hanya berisikan puluhan jiwa di Kabupaten Malinau, Kalimatan Utara.

Jika melihat sebaran penduduk pada 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malinau ditemukan jumlah penduduk antara 28 – 500 jiwa pada 73 desa. Jumlah penduduk 501 – 1.000 jiwa ada di 20 desa. Sedangkan jumlah penduduk diatas 1.000 hanya ada di 16 desa.

Sebaran  penduduk di 109 desa di Kabupaten Malinau tersebut memberikan fakta bahwa jika mengacu kepada UU No 6 tahun 2014, sebanyak 93 desa di Kabupaten Malinau saat ini tidak memenuhi syarat sebagai desa. Hanya 16 desa lainnya yang dapat dikategorikan sebagai desa. 

Undang-undang No 6 tahun 2014 yang memiliki kewenangan absolut untuk dilaksanakan dan mensyaratkan jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK untuk setiap desa.

Berdasarkan perhitungan, inefisien atau kelebihan membayar anggaran seperti tersebut diatas, maka negara telah kehilangan uang Rp15.680.000.000 (2015) + Rp35.195.440.000 (2016) + Rp50.246.707.084 (2017) + Rp61.096.112.280 (2018) + Rp75.962.137.608 (2019) total sebesar Rp238.180.396.972 yang tidak jelas penggunaannya dan membebani APBN. Jumlah tersebut dimakan oleh ‘desa-desa hantu’ di Kabupaten Malinau. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles