SIGI- Empat ratusan warga pengungsi korban bencana likuifaksi asal Desa Jono Oge Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menolak rencana relokasi kehunian tetap (Huntap) kembali ke daerah bencana. Saat ini warga masih tetap tinggal di kamp pengungsian Hunian Sementara (Huntara) yang terletak di Desa Pombewe Kecamatan Biromaru Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Hal ini diungkapkan warga dalam dialog terkait rencana relokasi oleh Pemerintah Kabupaten Sigi mengembalikan warga ke areal yang berbahaya di desa asal yakni Desa Jono Oge yang menjadi salah satu desa yang mengalami likuifaksi pada bencana alam 28 September 2018 silam.
“Kami trauma di bawah (di Desa Jono). Jadi jangan paksa kami untuk tinggal di huntara yang dibangun di areal patahan dan pecah serta bergelombang. Kami takut, makanya jangan paksa kami,” ujar salah satu warga Arwan dalam dialog, Senin (2/12) yang dihadiri oleh empat orang anggota DPRD Kabupaten Sigi yakni Maklon, Imran Ladjedi, Endang Herdianti dan Abdul Rahman.
.
Dalam kesempatan itu, Maklon anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Sigi meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi jangan membuat kebijakan yang membahayakan warga.
“PUPR jangan memaksakan kehendak untuk memindahkan warga korban bencana likuifaksi kembali menempati hunian yang telah ditetapkan menjadi zona berbahaya,” tegasnya.
Menurutnya, sangat ironis jika pemindahan warga dilakukan, karena ini terkait rasa aman dan nyawa manusia. Pemerintah Daerah jangan membuat kebijakan yang membahayakan warga.
“Saya akan melanjutkan pengaduan ini kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait di DPRD nanti,” ujar anggota DPRD dari fraksi Nasdem ini.
Dialog warga bersama anggota DPRD Kabupaten Sigi ini difasilitasi oleh Pasigala Center, Libu Perempuan, LBH sulteng, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan Bina Desa merespon berita bahwa Kepala Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi atas nama Pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemindahan pengungsi ke Huntara yang terletak di Desa Jono Oge dan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dalam proses pelaksanaannya.
“Mendengar rencana tersebut warga gelisah dan meminta kami untuk mengadakan dialog dan melaporkan situasi ini kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sigi agar ada solusi yang tidak merugikan warga,” demikian Khadafi Badjere, Sekretaris Jenderal Pasigala Centre.
PUPR Arogan
Kepada Bergelora.com dilaporkan, polemik terkait pemindahan warga pengungsi diposko Sangurara Desa Pombewe ini, sudah bergulir sejak 3 bulan terakhir ketika PUPR merencanakan pembangunan Huntap sejumlah 500 unit yang berasal dari dana pinjaman Bank Dunia. PUPR menginginkan warga tidak menggangu kegiatan rekonstruksi Huntap dengan meminta warga untuk tidak menghuni areal yang akan digunakan untuk pembangunan Huntap tersebut.
“Kami merasa PUPR sangat arogan. Karena warga sudah berupaya mandiri untuk pulih dengan membangun Huntara secara mandiri sejak 6 hari pasca bencana. Meskipun hanya menggunakan atap rumbia dan dinding dari sisa-sisa bangunan mereka yang roboh akibat bencana,” jelas Khadafi Badjere.
Saat ini warga korban yang menghuni Huntara Posko Sangurara berjumlah 115 kepala keluarga di lahan seluas 0,8 ha. Rencananya mereka akan direlokasi ke Huntap seluas 362 hektar. Warga telah pelan-pelan menata hidupnya dengan cara menjadi pengrajin arang dan telah memiliki ternak. Sebagian menjadi buruh tani di Desa sekitar areal pengungsian tersebut
“Kenapa PUPR tidak membangun saja pada tanah yang tersedia? Jika mereka dipindahkan bagaimana dengan kegiatan ekonomi mereka dan ternak mereka, apakah ketika mereka pindah akan ada jaminan kehidupan bagi warga,” ujar lanjut Maklon, anggota DPRD yang lain. (Lia Somba)

