Sabtu, 15 Agustus 2026

WOW…! Umat Kristiani Tidak Paksa Orang Lain Mengucapkan Selamat Natal

Romo Antonius Benny Susetyo dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (Ist)

JAKARTA- Polemik tentang pelarangan ucapan selamat natal sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena umat Kristiani juga tidak pernah memaksakan orang lain untuk melakukannya. Hal ini disampaikan oleh Romo Benny Susetyo, dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (20/12)

“Mengucapkan selamat natal adalah hak setiap orang. Umat Kristiani juga tidak perlu memaksakan orang lain karena tradisi bangsa sudah bertahun-tahun mewujudkan persaudaran sejati dengan tali silaturami,” ujarnya.

“Kita belajar dari Kasimo dan pak Natsir tokoh Masyumi. Mereka teladani kita membangun persaudaran bangsa.

“Setiap hari lebaran, Kasimo selalu mengucapkan selamat hari raya yang pertama setelah sholad ied,” ujarnya.

“Mohamad Nasir selalu pada hari pertama natal mengucapkan selamat hari natal,” ujarnya.

“Teladan Gus Dur dan Romo Mangun juga melakukan yang sama,” katanya.

“Tradisi sudah melakukan hal ini menjadi habitus bangsa,” ujarnya.

“Jadi menurut saya tidak perlu umat Kristiani gusar bila ada kelompok kecil tidak mengucapkan natal. Karena bangsa ini mengajarkan persaudaran sejati,” katanya.

Pelarangan Merayakan Natal

Tentang pelarangan merayakan natal Romo Benny Susetyo juga menegaskan agar umat Kristiani tidak perlu gusar.

“Tidak perlu gusar atau risau terhadap masalah ini karena umat kristiani bersyukur  memiliki Pancasila yang mampu menyatukan kita menjadi bangsa meskipun berbeda agama, suku dan etnis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sikap pemerintah sudah jelas bahwa tidak boleh ada pelarangan ibadah natal.

“Sikap presiden jelas tidak boleh ada pelarangan merayakan ibadah natal. Tugas aparatur negara adalah menjalankan intruksi presiden. Bila ada masalah diselesai secara musyarawah dan mufakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.

“Hak konsitusi ini dijamin negara yakni Undang-Undang Dasar 45 Pasal 29. Umat kristiani tidak perlu gusar. Yakinlah negara hadir menjalankan konsitusi,” ujarnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles