Kamis, 20 November 2025

BENER JUGA…! Ngabalin: Mas Busro Tak Cocok Pimpin Muhammadiyah, Masuk LSM atau Parpol Aja Sekalian

JAKARTA– Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengkritik keras Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas yang mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tamat di tangan Presiden Joko Widodo.

Ngabalin menilai bahwa Busyro telah mencemari wibawa Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dengan prasanka buruknya.

Ia pun menyindir bahwa Busyro lebih cocok berada di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi atau partai politik ketimbang menjadi pimpinan Muhammadiyah.

“Otak-otak sungsang yang gini merugikan persyarikatan. Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan pendidikan ummat yang kuat dan berwibawa tercemar oleh manusia prejudice seperti ini,” kata Ngabalin pada Kamis (13/5).

“Cocoknya mas busro di LSM anti korupsi atau masuk parpol sekalian. Rasanya Anda tidak cocok menjadi pimpinan Muhammadiyah,” lanjutnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya, Ketua PP Busyro Muqqodas mengomentari penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam narasi yang beredar dari orang-orang yang kontra terhadap TWK tersebut, sebagian dari 75 orang itu dikenal sebagai sosok-sosok yang berintegritas, seperti penyidik senior Novel Baswedan dan penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko.

Busyro lantas menilai bahwa KPK telah dilemahkan sejak Jokowi mengirim Surat Presiden ke DPR RI untuk merevisi UU KPK.

“Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya,” kata Busyro, Rabu (12/5)

Mantan pimpinan KPK itu melanjutkan bahwa posisi KPK semakin lemah saat Firli Bahuri dkk terpilih menjadi pimpinan.

Pelemahan KPK yang semakin parah, kata Busyro, itu pun terlihat lewat TWK yang dilakukan dengan dalih alih status kepegawaian menjadi ASN sesuai UU KPK hasil revisi pada 2019 silam.

Namun, Busyro menilai bahwa TWK itu tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila serta tidak relevan sebagai syarat alih status pegawai.

“LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu,” kata Busyro.

“75 orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini betul-betul remuk,” tambahnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru