Kamis, 16 April 2026

LIPI Minta Jokowi Terbitkan Keppres KKR 1965

JAKARTA- Salah satu pelanggaran Hak Asazi Manusia (HAM) di Indonesia yang paling menjadi perhatian nasional dan internasional adalah pembantaian massal pada tahun 1965, yang menyebabkan 500.000 orang terbunuh. Untuk itu Presiden Joko Widodo diminta segera mengeluarkan Keputusan Presiden pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk segera bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965 ini. Hal ini disampaikan oleh sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), DR Asvi Warman Adam dalam keynote speech nya pada International Symposium Indonesian Relations with the World: Japanese Studies 50 years after 1965 di  LIPI, Jakarta 18-19 September 2015.

 

“Sebuah terobosan dibutuhkan dengan mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi lewat Keputusan Presiden untuk bisa ditindak lanjuti segera,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (19/9).

Ia menjelaskan bahwa, sebuah komisi negara bisa dibentuk oleh presiden dengan keanggotan terbatas yang akan bekerja dalam waktu yang singkat misalnya 2 tahun. Tim dari komisi negara itu jangan beranggotakan Kejaksaan Agung atau lembaga hukum lainnya karena diantara mereka  dicurigai terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, seperti mantan Jaksa Agung Soegih Arto yang bertanggung jawab pada kasus Pulau Buru.

“Komisi itu harus independen dan saya mengusulkan terdiri dari 9 perempuan yang belasan tahun telah berpengalaman dalam menangai kasus-kasus hak azasi manusia,” jelasnya.

Komisi ini diharapkan menurutnya akan membantu Presiden Joko Widodo untuk membuat terobosan dalam menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang tercantum dalam Nawa Cita.

“Bangsa ini telah menunggu selama 50 tahun untuk bisa maju (meneyelesaikan kasus pelanggaran HAM 1965-red) tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sebelum terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memaparkan visi dan misinya dalam 9 agenda yang dikenal dengan Nawa Cita. Pada program keempat dari Nawa Cita tersebut adalah penegakan hukum sebagai prioritas  untuk melindungi hak azasi manusia dan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran kasus pelanggaran Hak Asazi Manusia. 

“Belanda selama berkuasa di kepulauan diseluruh Nusantara membunuh 125,000 orang pribumi, 75 ribu diantaranya di Aceh. Ini sebuah angka yang kurang dari jumlah orang yang dibunuh oleh orang Indonesia sendiri (setelah G30S-red),” ujarnya.

Komnasham dan Kejaksaan Agung menurutnya harus secara serius menindak lanjuti temuan pelanggaran-pelanggaran Hak Asazi Manusia agar Nawa Cita benar-benar dapat berjalan

“Kasus-kasus yang berhubungan dengan peristiwa 1965, yang bermunculan selama 50 tahun belakangan,  masih tetap belum memiliki penyelesaian yang adil,” ujarnya. International Symposium Indonesian Relations with the World: Japanese Studies 50 years after 1965 di  LIPI, Jakarta 18-19 September 2015 di adakanatas kerjasama antara LIPI dengan Waseda University, Tokyo, Jepang. (Irine Gayatri)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles