Senin, 28 April 2025

Gerak Sulut Desak Gubernur Patuhi Rekomendasi KASN Batalkan Mutasi Pejabat

MANADO- Mendekati Purna Tugas Gubernur Sulawesi Utara Lakukan Pelanggaran. Hal ini dimuat dalam situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi http://www.menpan.go.id/berita-terkini/119-berita-daerah/3758-mendekati-purna-tugas-gubernur-sulawesi-utara-lakukan-pelanggaran.

 

Ini merupakan cerminan buruknya manajemen pemerintahan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang selama ini. Demikian Jimmy R Tindi dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Utara kepada Bergelora.com di Manado, Sabtu (19/9).

“Gubernur menempatkan pejabat karena faktor suka dan kedekatan dan tidak melalui seleksi terbuka. Sarundajang seharusnya memberi contoh yang baik, bukan seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, mutasi dilakukan Gubernur hanya ingin mengakomodir Direktur Rumah Sakit Noongan menjadi Direktur Rumah Sakit Ratumbuysang.

“Akibatnya pesona dokter cantik ini berimbas menggusur beberapa pejabat kesehatan lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan agar Sarundajang selaku gubernur mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu membatalkan semua keputusan pengangkatan yang berdasarkan subjektifitas tersebut.

Pada 7 September 2015 lalu, Gubernur Sulawesi Utara melalui Wakil Gubernur melakukan pelantikan  pejabat struktural eselon II, III, dan IV. Tak ayal tindakan tersebut blunder sekaligus menyalahi ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pers release ke media, sebagai hasil dari  monitoring dan evaluasi beberapa hari yang lalu di kota Manado.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Pelanggaran Gubernur

Pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulwesi Utara tersebut meliputi, pengangkatan ke dalam JPT Pratama terhadap dua PNS masing-masing Sdr. Dr. Jemmy R. Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (eselon II a), dan Sdr. Dr. Jermina U.N. Tampemawa M.Kes, MARS dari Kepala UPT Dinas RSUD Noongan (eselon III a) menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) tidak melalui seleksi terbuka.

Hal ini menurut KASN bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. 

Disamping itu pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

 

Pelanggaran kedua menurut KASN, pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Jani Niclas Lukas, S.Pi semula Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Pelanggaran  ketiga yaitu, pelantikan yang dilakukan terhadap para pejabat struktural eselon II, III, dan IV bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat (2).

Dalam undang-undang disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun pengertian Petahana sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.

Rekomendasi KASN

Menyikapi hal ini KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara pertama, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Gubernur juga dituntut mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula. Dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ditambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh KASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Gubernur Sulut). Disamping itu rekomendasi juga bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut Pasal 120 ayat (5). Pembelajaran penting dari kasus pelanggaran ini adalah seharusnya para Kepala Daerah berhati-hati dalam melakukan mutasi dan promosi pegawai. Tidak boleh dilakukan dengan manajemen like and dislike. Kesemuanya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi sebagai representasi dari merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). (Max K. Lasut)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru