JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja bagi masyarakat dalam menangani Covid-19.
Hal itu disampaikan Kemenkes melalui akun Instagram Kementerian Kesehatan pada Senin, 19 Juli 2021.
Kemenkes juga membocorkan gaji atau insentif yang akan diperoleh mulai 5 juta hingga 15 juta perbulan.
“#Healthies, Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran bagi para tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi garda terdepan penanganan COVID-19, untuk penempatan di RS maupun Faskes khusus COVID-19 di seluruh Indonesia,” tulisnya.
“Jika kamu berminat, simak kriteria, syarat dan link pendaftaran dalam infografis berikut,” sambungnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, adapun kriteria yang dibutuhkan diantaranya adalah;
Dokter spesialis (anastesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
Dokter Umum
Tenaga Perawat
Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Bidan, Dietesin, Epidiomolog
Tenaga Teknis Kefarmasian
Apoteker, Radiografer, Rekam Medis
Ahli Gizi, Elektromedis
Psikologis Klinis dan Kesehatan Lingkungan.
Berikut rincian insentif yang akan diperoleh per bulan
Dokter spesialis 15 juta
Dokter Umum 10 juta
Perawat/Bidan 7,5 juta
Tenaga Kesehatan lain 5 juta.
Sementara akomodasi akan disesuaikan sesuai penempatan masing-masing.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif
- Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan)
- Memiliki STR aktif/sertifikasi kompetensi
- Surat pernyataan siap ditugaskan di Rumah Sakit di manapun di seluruh Indonesia
- Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan
- Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)
- Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU. (Enrico N. Abdielli)