Senin, 2 Februari 2026

Tangkap, Tindak Tegas dan Sita Aset Korporasi Pembakar Hutan!

Oleh : Vivin Sri Wahyuni*

 

JAKARTA- Sebulan lebih, bencana kabut asap melanda beberapa provinsi di Kalimantan dan Sumatera. Bencana yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan tersebut membuat beberapa daerah yang dilanda kabut asap seperti; Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan dapat dikategorikan dalam kondisi darurat karena bencana tersebut mengganggu kehidupan masyarakat. Dampak yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat akibat kondisi tersebut, yakni, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan perekonomian.

 

Data Kompas (5/9/2015) menyebutkan bahwa terdapat 25,6 juta jiwa di Kalimantan dan Sumatera terpapar oleh asap dan 6.762 orang terkena infeksi saluran pernapasan akut. Selain itu, kualitas udara di daerah terdampak asap juga sangat buruk. Standar pencemaran udara dikategorikan sangat berbahaya bagi manusia. yang mengiris hati, pencemaran udara yang diakibatkan oleh kabut asap juga dipastikan akan berakibat buruk bagi anak-anak, bayi yang baru lahir, dan masyarakat di usia senja.

Selanjutnya, beberapa lembaga pendidikan di daerah terdampak asap juga diliburkan, dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi. Parahnya, dapat dipastikan juga gangguan yang diakibatkan oleh asap mengakibatkan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari melemah drastis, dan kerugian tersebut akan berdampak pada semakin bertambahnya jeratan kemiskinan di Indonesia.

Bencana kabut asap yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tersebut, bukanlah merupakan layaknya bencana alam biasa. Kebakaran yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh unsur kesengajaan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan yang mengambil jalan pintas untuk menanam ulang dan pembukaan lahan baru. Tidak tanggung-tanggung, terdapat 123 perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Bahkan, dari sejumlah perusahaan yang terlibat terdapat banyak perusahaan yang merupakan perkebunan yang dimiliki oleh modal asing.

Sejatinya, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembakaran hutan tersebut merupakan bentuk nyata dari sistem ekonomi bercirikan imperialistik dan kapitalistik yang kini tumbuh subur di Indonesia. Hanya karena alasan mengambil jalan pintas untuk menanam ulang dan pembukaan lahan baru, yang selanjutnya akan semakin menambah keuntungan bagi pihak perusahaan, korporasi tidak memedulikan lagi bagaimana dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat.

Parahnya, kabut asap yang sejatinya merupakan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi, dan seharusnya Pemerintah, dalam hal ini bertindak sebagai pelindung rakyat melakukan tindakan tegas, malah mencoba membuat kamuflase dan menyatakan bahwa kabut asap tersebut merupakan bencana nasional yang ke depan dalam penanggulangannya akan menggunakan anggaran dari pajak rakyat.

Bahkan, ancaman sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintahan Jokowi-JK dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan hanya akan memberikan pajak khusus dan denda. Selanjutnya, Pemerintahan Jokowi-JK hanya akan melakukan pengenaan disinsentif atau menarik kembali insentif yang diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Bagi kami, seharusnya Pemerintahan Jokowi-JK bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran tersebut secara hukum, baik bagi pelaku lapangan maupun aktor utamanya. Selanjutnya, bahwa sesungguhnya kebakaran hutan yang terjadi di berbagai daerah di Kalimantan dan Sumatera tersebut merupakan corporate crime, seharusnya Pemerintahan Jokowi-JK menindak tegas perusahaan yang terlibat dengan mencabut izin operasional dan memberikan sanksi bagi perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang diakibatkan oleh pembakaran hutan dari kesehatan, pendidikan, lingkungan, maupun perekonomian yang ditanggung oleh masyarakat terdampak kabut asap. Atau jika perlu, sita seluruh aset perusahaan yang terlibat dalam pembakara hutan. Dengan itu akan menimbulkan efek jera pada perusahaan yang terlibat sekaligus bagi perusahaan-perusahaan lain yang akan melakukan kejahatan serupa terhadap wilayah hutan lain di Indonesia.

Dalam hal ini, kami juga mengingatkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, bahwa dalam paket kebijakan ekonomi II Pemerintahan Jokowi-JK salah satunya adalah terkait kemudahan investasi terhadap modal besar dan modal asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam bidang kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memangkas dan menyederhanakan tahapan perizinan yang meliputi izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, izin pelepasan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi, dan izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Kami beranggapan, bahwa ke depan dapat dipastikan perusakan-perusakan terhadap kawasan hutan yang yang terjadi di Indonesia akan semakin parah karena ekses dari kebijakan Pemerintah yang sangat liberal tersebut. Bukan tidak mungkin kabut asap dan kebakaran hutan akan terjadi diseluruh daerah di Indonesia yang masih memiliki kawasan hutan, yang mengakibatkan kerugian yang begitu besar bagi bangsa Indonesia.

Kami juga mendesak Pemerintahan Jokowi-JK untuk segera melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dalam mengelola seluruh kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Karena sesungguhnya, tanah, air, udara dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah seharusnya dikuasai oleh Negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Pembakaran hutan yang terjadi sejak bertahun-tahun tersebut merupakan bukti nyata bahwa  penguasaan dan pengelolaan yang dikuasai oleh swasta maupun modal asing hanya mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat. Bahkan, semakin mengakumulasi keuntungan bagi segelentir kekuataan bermodal besar tanpa memedulikan nasib ratusan juta rakyat lain yang sampai hari ini semakin sengsara oleh jeratan kemiskinan.

 

*Penulis adalah Ketua UmumEksekutif Nasional-Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi

(EN-LMND)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru