Sabtu, 12 Juli 2025

JANGAN TAKUT…! Dapat SMS Ancaman dari Pinjol Ilegal? Segera Lapor ke Sini!

JAKARTA- Pinjaman online atau pinjol ilegal kerap membuat masyarakat resah dengan modus ancamannya. Bagi Anda yang terjerat dan diancam melalui SMS akan disebar data pribadi juga foto KTP, Anda bisa laporkan melalui instansi-instansi terkait.

Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.

1. Melapor ke kepolisian

Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan [email protected]

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]

3. Melapor ke Kemenkominfo Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web http://aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, jika berencana akan menggunakan penyedia pinjaman online, pertama-tama, pastikan aplikasi pinjol atau teknologi finansial (fintech) tersebut sudah mendapat izin dan terdaftar di OJK dengan cek di .

(Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru