JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pihaknya tidak segan mencopot serta memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) hingga memicu kejadian fatal maupun tindak pidana.
“Semua pelanggaran ini, kita lihat kadarnya, manakala itu memang melanggar hukum dan terbukti secara investigasi, kita tidak segankan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN, P3K,” ujar Sudaryono saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (24/8)
Sudaryono menjelaskan, langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi dan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita benahi semua, kita benahi dari tata kelolanya, kita benahi dari pelaksanaan SOP-nya,” tutur Sudaryono.
Ia mengakui masih menemukan pekerja di sejumlah SPPG yang melakukan pelanggaran, seperti tidak hadir di dapur dan mengabaikan SOP hingga berpotensi memicu gangguan kesehatan serta keracunan makanan. Selain itu, ditemukan pula anggota yang terlibat penipuan hingga judi daring.
Kendati demikian, Sudaryono menegaskan kasus-kasus tersebut merupakan ulah oknum dan tidak mewakili mayoritas SPPG yang telah bekerja sesuai ketentuan.
Penindakan tegas dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi SPPG yang telah berkinerja baik.
Pemberhentian pegawai dipastikan berjalan melalui mekanisme resmi dan tidak dilakukan sewenang-wenang. BGN juga membuka peluang untuk menyerahkan hasil investigasi ke aparat penegak hukum apabila ditemukan kelalaian fatal yang membahayakan penerima manfaat.
“SOP-nya sudah ada semua, tinggal secara konsekuen dan disiplin dilaksanakan, termasuk SOP rantai pasok, cara berbelanja dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono.
Sebelumnya, Jumat (21/8), Sudaryono menyatakan kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat diberhentikan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
BGN juga membuka opsi menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang berkaitan dengan insiden yang membahayakan penerima manfaat program MBG.
Menurut penuturannya, saat ini BGN masih berupaya untuk membenahi tata kelola dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG, termasuk dalam rantai pasok dan mekanisme pembelian bahan pangan.
Dia pun mengakui masih terdapat oknum SPPG yang menyalahi SOP. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak mewakili banyak SPPG yang telah menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum, saya katakan oknum kenapa? Karena memang sedikit. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu, enggak. Sebagian besar jalan bagus, Anda bisa lihat di banyak sosial media postingan yang memang bagus, diterima dengan baik, itu sebagian besar,” jelasnya.
“Nah, kemudian tapi ada oknum-oknum yang kemudian tidak disiplin, tidak hadir di dapur, kemudian tidak melaksanakan SOP dengan baik, bahkan di beberapa kesempatan itu kemudian menyebabkan adanya gangguan kesehatan, keracunan makanan karena hal demikian,” sambungnya.

Mark-up Harga Telor
Selain persoalan disiplin kerja, BGN saat ini tengah menelusuri informasi viral di media sosial terkait dugaan penggelembungan (mark-up) harga telur di atas harga pasar oleh salah satu unit SPPG.
Sudaryono menyebut pihaknya akan memeriksa terkait dugaan mark up harga telu dimaksud.
“Nanti kita cek, nanti kita cek ya,” ujarnya dalam keterangannya.
SPPG Terlibat Penipuan dan Judol
Selain itu, dia menyebut, terdapat juga anggota SPPG yang terlibat penipuan serta judi online atau judol. Terkait pihak-pihak yang melanggar tersebut, BGN tak segan untuk menjatuhkan sanksi.
“Nah, semua pelanggaran ini kita lihat kadarnya. Manakala itu memang melanggar hukum dan dan terbukti secara investigasi kita, kita tidak segan-segan untuk kita copot dan kita berhentikan status ASN P3K-nya. Ini bagian dari indisipliner.
Meski demikian, Sudaryono memastikan proses tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.
“Jadi intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah, segala sesuatunya perlu harus dikerjakan dengan mekanisme yang benar, juga tidak kemudian dengan semena-mena kemudian main copot aja,” tegasnya. (Web Warouw)

