JAKARTA- Pada tahun 2015, Kementerian Perhubungan Di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan pantai melakukan lelang pengadaan satu unit Helicopter dengan nilai harga Paket sebesar Rp 267.728.876.500. Direktorat Kalibrasi Kelayakan udara pada kementerian tersebut juga mengadakan lelang pengadaan 2 unit helicopter bersayap putar dengan Flight Inspection system (Console Avionics) dengan nilai harga sekitar Rp 500 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (29/10).
Direktur CBA
“Jadi, di Kementerian Perhubungan, ada 3 helicopter yang akan dilelang dengan nilai total sebesar Rp 767.7 milyar. Kemudian,dalam proses lelang di lingkungan Kementerian Perhubungan ini, CBA (Center for Budget Analysis) melakukan pengawasan atas dokumen lelang, dan pemantuan lelang dilapangan. CBA menemukan banyak pelanggaran atas peraturan pemerintah yang ujung-ujung berpotensi merugikan negara karena dugaan ada modus tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yang diundang oleh pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut lelang pengadaan helicopter ini adalah bukan pihak pabrikan pesawat helicopter. Tetapi masih tetap broker, perwakilan produsen, atau calo, dan Hal ini akan berpotensi merugikan keuangan negara sekitar 20 – 30 persen dari total anggaran pengadaan Helicopter.
“Kalau Kementerian Perhubungan, mengundang langsung pihak pabrik, maka potensi kerugian negara atau cost untuk dugaan sogok menyogok bisa hilang,” ujarnya
Ia menjelaskan lelang pengadaan helicopter ini juga hanya main-main alias mengikuti formalitas saja. Karena, bila melihat spesifikasi teknis, atau membuka “part number” atau nomor kode suku cabang, maka helicopter yang akan dilelang sudah menuju atau mengarah kepada satu merk tertentu.
“Jadi, sebetulnya, pihak kementerian perhubungan tidak usah melakukan lelang, karena sudah bisa ditebak siapa yang punya merek tersebut,” ujarnya.
Jadi, dari gambar diatas menurutnya dari CBA meminta aparat hukum seperti KPK, dan Kejaksaan untuk segera memanggil Menteri perhubungan, Ignasius Jonan, dan panitia lelang pada pengadaan satu unit Helicopter di Kementerian Perhubungan.
Mumpung belum ada pemenang lelang pengadaan 3 unit Helicopter ini, menurutnya akan lebih baik pengadaan 3 helicopter ini segera. Kalau tidak dibatalkan, maka akan dilaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Karena, lelang 3 Helicopter ini sudah menjurus kepada merk tertentu, dan berarti pihak Kementerian Perhubungan diduga sudah melakukan praktek monopoli, dan persaingan usaha yang tidak sehat yang diharamkan pada Undang-undang No.5 tahun 1999,” ujarnya. (Web Warouw)