JAKARTA- Berbagai konflik pertanahan seharusnya tidak perlu terjadi lagi BPN (Badan Pertanahan Negara) telah memiliki Sistim Informasi Geospasial dengan peralatan yang sangat canggih. Pernyataan Dirjen Sengketa BPN yang mengungkapkan 3.145 kasus sengketa tanah, artinya sistim dan peralatan geospasial tidak digunakan. Hal ini ditegaskan oleh Bambang Beathor Suryadi, mantan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (8/10).
“Terus untuk apa ada BPN, ada Direktorat Sengketa, ada sistim dan ada alat yang sangat mahal. Kalau bertahun-tahun ribuan kasus pertanahan tidak terselesaikan? Alat geospasial tak berfungsi, mafia tanah marajolelo,” tegasnya.
Pemerintah, Cq Kementerian ATR BPN saat ini memiliki alat perekam lahan tanah yang Canggih dan mahal bernama GeoSpasial untuk tercapainya Peta Satu Data, alat ini memiliki kekuatan hukum berdasarkan Peraturan Presiden No. 23/2021.
“Dengan alat ini akan terjawab, apakah lahan warga masuk ke dalam koordinat HGU, HGB milik orang lain atau justru di luar tapi lahan warga dicaplok oleh mafia tanah,” jelasnya.
Secara hukumpun menurutnya, pemerintah juga harus melaksaknakan Keputusan PK No 121/K/TUN/ 2020 Mahkamah Agung agar membuka Peta Data Lahan bagi warga yang memerlukan informasi tentang kepastian lahan miliknya.
“Banyak terjadi sengketa antar warga pemilik lahan dengan PTPN dan warga dengan PT Swasta. Begitu juga Warga dengan TNI Polri. Sistim dan peralatan geospasial tidak pernah berfungsi,” tegasnya.
Pada sekitar tahun 2017 ada MoU antara pihak BPN dengan TNI dan MoU BPN dengan Polri. Intinya jika Intansi Pemerintah tidak memiliki dokumen, maka lahan tanah harus dikembalikan kepada warga.
Revolusi tanah menurutnya bisa digencarkan lewat keputusan PK Mahkamah Agung dan alat Geospasial. Alat tersebut akan membuktikan, bahwa BPN bukan gudang mafia tanah dan bekerja sesuai perintah undang-undang menuntaskan sengketa petanahan.
“Alat inipun menjawab derita warga berpuluh tahun atas ketidakpastian hukum pada lahannya. Mereka sangat kecewa pada pengadilan, baik di tingkat PN, PT dan Mahkamah Agung. Bahkan ada warga yang menang inkrach tetapi lahannya tetap dikuasai pihak lain seperti di Kota Baru Parahyangan Bandung,” paparnya.
Peta Dasar Pertanahan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada tanggal 17 September 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/2019 Â tentang Peta Dasar Pertanahan (Permenagraria 21/2019).
Peraturan ini diundangkan untuk mendukung arah kebijakan nasional berupa perubahan sistem pendaftaran tanah dari sistem publikasi negatif dengan unsur-unsur positif menjadi sistem publikasi positif dan demi mewujudkan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.
Peta dasar pertanahan adalah peta yang memuat informasi geospasial tematik yang digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang dan penyediaan peta-peta tematik pertanahan lainnya, yang berupa peta foto/citra dan/atau peta garis dari hasil pemetaan metode terestris maupun fotogrametris menggunakan foto udara dengan pesawat udara berawak atau pesawat udara nir awak dan citra satelit dengan dilengkapi informasi dasar pertanahan dari hasil kegiatan survei informasi dasar.
Mengabaikan Perintah Presiden
Berkali-kali perintah tegas disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri agar tak ragu menindak tegas mafia tanah.
Perintah itu disampaikan saat Jokowi membagikan 124.120 sertifikat tanah hasil redistribusi di Istana Kepresidenan Bogor seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9/2021). Sejumlah penerima datang langsung di Istana dan sebagian lain mengikutinya secara virtual.
“Saya sudah berkali-kali menyampaikan bahwa tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah ini terus-menerus berlangsung dan saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya. Artinya, kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama,” kata Jokowi mengawali sambutannya.
Jokowi menegaskan pemerintah terus berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Dia lantas berbicara soal rapat kabinet yang sudah digelar berkali-kali membahas konflik agraria ini. Selain itu, Jokowi kerap mengundang kepala daerah untuk menyelesaikan kasus konflik agraria.
“Saya juga sudah beberapa kali mengundang organisasi masyarakat sipil untuk berdiskusi mengenai opsi-opsi pilihan-pilihan dalam penyelesaian setiap kasus tanah yang ada, banyak konflik telah berlangsung lama bahkan sangat lama. Ada yang puluhan tahun, bahkan sampai 40 tahun, tetapi masalahnya tidak selesai-selesai,” beber Jokowi.
Yang terjadi menurut Beathor Suryadi adalah mafia tanah semakin ganas setelah mendengar perintah Jokowi.
“Mereka semakin berkuasa mencengkeram aparat hukum. Semakin berkuasa atas semua lembaga terkait pertanahan dan semakin ganas merampas tanah rakyat!” tegasnya. (Web Warouw)

