Kamis, 3 Juli 2025

Refleksi Cepat dan Singkat Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia

Oleh: Maria Pakpahan*

KAMPANYE global setiap tahun selama 16 hari yang dimulai tanggal 25 November dan berakhir puncaknya tanggal 10 Desember (yang juga hari Hak Asasi Manusia secara International). Kerja kampanye ini dimulai tahun 1991 dan di luncurkan oleh Center for Women’s Global Leadership (CWGL) dan menjadi dikenal dunia secara global dan tahun 2021 memasuki 30 tahun kampanye eliminasi kekerasan berbasis gender.

Bila melihat ke belakang misalnya tahun 2018 upaya mengakhiri kekerasan berbasiskan gender dan harrasment di tempat kerja berjalan dengan kampanye ILO yang kemudian melahirkan konvensi ILO 190 di tahun 2019 (C190 – Violence and Harrasment Convention, 2019). Ini merupakan suatu capaian yang perlu diapresiasi bagaimana badan PBB untuk urusan perburuhan akhirnya mempunyai konvensi mengenai kekerasan berbasiskan gender dan mentackle harrasment di tempat kerja.

Dalam pembukaan bagian preambulenya jelas dijelaskan bagaimana dan mengapa kekerasan berbasiskan gender dan harrasment di tempat kerja harus dicegah dan persoalan sangat serius sehingga ILO pun turun tangan membuat Konvensi International untuk menjadi nilai bersama anggota ILO.

Konvensi ini merupakan treaty international pertama yang ada di dunia mengenai kekerasan dan harrasment di dunia kerja. Ini bukan capaian yang mudah. Tertulis dalam maklumat pembukaan Preambule:

“Acknowledging that violence and harassment in the world of work affects a person’s psychological, physical and sexual health, dignity, and family and social environment, and Recognizing that violence and harassment also affects the quality of public and private services, and may prevent persons, particularly women, from accessing, and remaining and advancing in the labour market, and noting that violence and harassment is incompatible with the promotion of sustainable enterprises and impacts negatively on the organization of work, workplace relations, worker engagement, enterprise reputation, and productivity, and
Acknowledging that gender-based violence and harassment disproportionately affects women and girls, and recognizing that an inclusive, integrated and gender-responsive approach, which tackles underlying causes and risk factors, including gender stereotypes, multiple and intersecting forms of discrimination, and unequal gender-based power relations, is essential to ending violence and harassment in the world of work, and Noting that domestic violence can affect employment, productivity and health and safety, and that governments, employers’ and workers’ organizations and labour market institutions can help, as part of other measures, to recognize, respond to and address the impacts of domestic violence, and Having decided upon the adoption of certain proposals concerning violence and harassment in the world of work, which is the fifth item on the agenda of the session, and having determined that these proposals shall take the form of an international Convention”

Tahun 2020 Kampanye 16 hari kekerasan berbasiskan gender memfocuskan pada suara pekerja/buruh perempuan di sektor informal dan juga terus mengkampanyekan agar konvensi ILO 190 diratifikasi serta terus mengumandangkan agar segala bentuk kekerasan berbasiskan gender baik di ranah privat dan publik diakhiri. Hingga hari ini hanya tujuh negara yang sudah meratifikasi konvensi ILO 190 ini yakni Mauritius, Argentina, Ecuador, Fiji, Namibia, Somalia dan Uruguay.

Indonesia belum meratifikasi konvensi ini karena berbagai hal. Mulai dari tidak adanya hukum di Indonesia yang fokus mengenai perlindungan dari kekerasan seksual. Buktinya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dikenal dengan singkatan PKS hingga kini belum disahkan DPR RI.

Juga tentunya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT yang selama 17 tahun ditahan oleh DPR RI. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia tidak diam saja dan aktif menjadi promotor RUU PRT karena jika sudah 17 tahun DPR RI gagal meloloskan RUU ini, apa lagi yang bisa diharapkan dari lembaga wakil rakyat ini?

Pemerintah yang progresif sepatutnya mengambil alih kerja ini dan membuatnya menjadi inisiatif pemerintah.

Mari kita lihat apakah pemerintahan Presiden Jokowi dengan kabinetnya bisa memprioritaskan hal ini. Presiden Jokowi memiliki hutang kampanye dimana jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia memilihnya sebagai presiden dengan harapan kehidupan pekerjaan mereka lebih baik, dilindungi dan diakui kerja dan status mereka sebagai pekerja rumah tangga.

Kembali ke kampanye 16 hari penghapusan segala bentuk kekerasan berbasiskan gender, tahun 2021 memfokuskan pada ‘femicide or gender related killing of women’.

Kasus terbaru yang menimpa Sarah yang diikat, dipukuli dan disiram air keras oleh suaminya (AL) yang berasal dari Saudi Arabia dan mengakibatkan luka bakar 80% dan kematian Sarah merupakan contoh femicide.

Walaupun kini pelaku sudah ditangkap dan dijerat pasal 334, 354 dan 358 dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati bukan berarti kemudian negara sudah melakukan cukup dalam pencegahan femicide.

Kasus pembunuhan Sarah seperti fenomena puncak gunung es dimana kenyataan harian di masyarakat mulai dari institusi keluarga yang menjadi locus perkawinan anak hingga perkosaan dalam perkawinan terus terjadi.

Tak luput dunia kampus dimana kaum pendidik, intellectual justru menjadi pelaku kekerasan seksual. Saya yakin tidak ada institusi yang imun terhadap pelanggaran kekerasan berbasis gender ini.

Menjadi utama untuk terus mengadvokasi, monitor dan terus melibatkan berbagai kelompok di masyarakat dan institusi negara agar semakin responsif dan peka mengenai kekerasan terhadap perempuan serta bisa cepat tanggap saat diperlukan.Tentunya preventif lebih baik dilakukan dan oleh karenanya segala kelompok perlu dilibatkan.

Mulai komunitas dan institusi agama, kelompok professional, kepolisian, kejaksaan hingga anak-anak muda Indonesiapun perlu dilibatkan dalam gerakan mengakhiri kekerasan berbasis gender ini.

Terkuaknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan sosok yang semustinya melindungi santri-santri perempuan di pesantren, justru secara beruntun, bertahun memakan korban dua santri perempuan hamil dan banyak lagi santri-santri lain menjadi korban kekerasan seksual predator seks ustad bejat penjahat kelamin ini,– menjadi jelas menunjukkan asimetri kekuasaan yan timpang secara struktural membuat kekerasan seksual ini merajalela dari kampus hingga pesantren. Memiliki UU PKS merupakan usaha struktural menghadapi hubungan kuasa yang timpang ini.

Masih sederet, bererot pekerjaan rumah untuk mencapai keadilan, kebebasan dan hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Mulai dari persoalan budaya patriarchy yang perlu terus dibongkar, perilaku misogyny yang banyak tertanam dalam dan kemudian keluar dengan ekspresi kebencian terhadap perempuan, diskriminasi yang terselip dalam aturan gaji di tempat kerja hingga pranata tata karma, seabrek !

Adapun yang saya sampaikan dalam tulisan di atas memerlukan perangkat pisau analisis yang tajam untuk memprotoli struktur, budaya hingga perilaku yang counter productive dalam perjuangan keadilan dan perlindungan terhadap perempuan Indonesia.

Pendekatan intersectionalitas menjadi penting karena menerima, memahami berbagai identitas yang hadir dan ada bersamaan dalam sosok seorang perempuan.

Intersectionalitas tidak menutup mata pada realitas perempuan dengan latar belakang ras,usia, kelas sosial, etnisitas, sexual oriented, gender, agama, suku dan berbagai identitas lainnya yang melekat pada sosok perempuan serta bagaimana ini semua berkelindan- tali temali mempengaruhi, membentuknya.

Indonesia dengan keanekaragaman agama, budaya dan ras serta kelas sosial tentunya menjadi habitat dimana intersectionality menjadi realitas harian. Oleh karenanya gerakan perempuan yang tidak inclusive dan tidak mengimani intersectionality dalam praxis patut melakukan refleksi dan merombak tata cara berpikir, program dan perilaku praxisnya.

Misalnya, terpisahnya melihat kepentingan perempuan manula dengan kepentingan perempuan pekerja. Tanpa adanya universal social care maka masing-masing kelompok hanya memikirkan kelompoknya semata saja. Solidaritas dan kontinuitas tidak terbentuk. Issu menjadi terisolasi satu sama lain.

Belum lagi budaya impunitas yang masih tajam tertanam dalam hubungan sosial ekonomi yang timpang dalam masyarakat. Tetap janganlah goyah, putus asa apalagi patah. Tetap terus bekerja. Demikian dan selamat merayakan Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember 2021 ini.

*Maria Pakpahan, seorang feminis, aktivis, penulis yang kini tinggal Edinburgh, Skotlandia, Britania Raya

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru