SUMBAWA- Perusahaan tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dianggap telah melakukan penyesatan dengan mengatakan bahwa tindakan merumahkan 4.000 pekerjanya karena ada situasi force majeure. Tujuan perusahaan Amerika ini adalah melepaskan diri dari tanggung jawab pada pekerjanya akibat dari ketidak patuhannya pada peraturan pemerintah yang mengharuskan pembangunan smelter (pabrik pengolahan) sehingga tidak mendapatkan ijin ekpor konsentrat.
“Situasi terakhir di Batu Hijau tidak menunjukkan adanya suatu kejadian atau peristiwa besar yang mengharuskan PT NNT menetapkan keadaan kahar (force majeure -red). Newmont melakukan penyesatan,” demikian Ketua DPC Partai NasDem Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat, Budiman Ubud melaporkan pada Bergelora.com di Sumbawa, Sabtu (7/6)
Menurut pengamatannya diwilayah Batu Hijau tidak ada peperangan, pembrontakan,
kerusuhan sipil, embargo, pemogokan, gempa bumi, angin ribut, banjir, kebakaran,
petir, yang bisa dijadikan landasan menentukan keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya pasal 19 tentang Keadaan Kahar.
“Tidak ada satu poin pun disitu yang mengatakan ataumengisaratkan “gagal ekspor atau tidak bisa ekspor termasuk dalam keadaan kahar. Apa lagi itu disertai dengan pengurangan buruh secara anarkis. Ini penyesatan. Ini murni kesalahan NNT,” ujarnya.
Menurutnya perusahaan tambang emas Amerika ini harus bertanggung jawab atas keputusan yang dibuat dengan tetap membayar penuh gaji buruhnya.
“Keadaan diatas seolah-olah menampar diri kita sendiri. Sumber daya alam yang begitu melimpah ruah telah diserahkan pada sekelompok kecil orang yang hasil pengelolaannya diperuntukan untuk mengakumulasi kapital untuk diri mereka sendiri,” tegasnya.
Saat ini menurutnya NNT telah merumahkan pekerja dan memotong gaji pekerja dengan alasan merugi akibat tidak bisa melakukan ekspor.
Menurutnya, ini dibuktikan dengan sikap NNT yang memotong gaji buruhnya sendiri. Padahal NNT dengan tetap membayar upah buruhnya tidak akan mengurangi pundi-pundi tumpukan keuntungan yang NNT dapat selama ini.
“Sekali lagi tidak akan mengurangi tumpukan pundi-pundi keuntungan NNT selama ini. NNT menampilkan keserakahannya,” tegasnya.
Force majeure
Force majeure biasanya merupakan alasan yang dipakai oleh sebuah perusahaan berdasarkan Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 164 (1) untuk mengadakan PHK.
Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi diluar kuasa dari para pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perusahaan dan pekerja atau buruh. Istilah yang digunakan dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk force majeuradalah keadaan memaksa.
Force majeure biasanya merujuk pada tindakan alam, seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.
Tindakan pemerintah, termasuk juga perubahan regulasi, yang pada dasarnya diluar kuasa para pihak, sudah menjadi anggapan umum merupakan bagian dari resiko berusaha. Sebaiknyahal itu diatur secara tegas oleh para pihak antara perusahaan dan tenaga kerja/buruh dalam perjanjian, termasuk mekanisme penggantian kerugian atau tambahan beban kewajiban yang timbul. Dasar pengaturan demikian tunduk pada kebebasan berkontrak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1.320.
Mengenai PHK karena force majeure, Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 (4). (Zuhriadi Tabri/Web Warouw)

