Jumat, 4 Juli 2025

Sungai Kayan Dan Listrik

Oleh: Dr. Kurtubi

MEMANFAATKAN dan mengoptimalkan Sumber Daya Alam.(SDA) yang berupa aliran sungai untuk dikonversi menjadi listrik adalah ide yang sangat bagus untuk mempercepat kemakmuran rakyat. Tetapi sebaiknya menggunakan mekanisme atau cara yang sejalan dengan acuan kita bernegara, yaitu Konstitusi. Pasal dan ayat UUD45 yang dimaksud adalah pasal 33 ayat 2 : Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya (seperti yang terkait dengan energi adalah migas dan batubara) dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “.

Ayat 3 berbunyi .”Cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (listrik) dikuasai oleh Negara.

Penguasaan oleh Negara yang bertujuan untuk dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adalah dengan cara,–pertama negara sebagai pihak menguasai SDA, yakni Pemerintah dan DPR membentuk Perusahaan Negara melalui undang-undang yang diberi wewenang untuk mengelola SDA aliran sungai Kayan untuk dikonversi menjadi listrik yang dimanfaatkan untuk berbagai Industri Hilir dan masyarakat, serta pemanfaatan air untuk irigasi pertanian dan wisata.

Kedua,– perusahaan negara tersebut berwenang penuh untuk melakukan Kerjasama dengan Investor Asing dan Swasta nasional dalam bentuk kontrak bagi hasil yang saling menguntungkan, mulai dari kegiatan hulu membangun dan mengoperasikan PLTA sampai kegiatan usaha industri di hilir yang memanfaatkan listrik

Ketiga, perusahaan negara bertanggung jawab atas semua perijinan yang dibutuhkan dan memperlancar proses investasi oleh investor.

Keempat, Investor bertanggung jawab atas modal dan resiko usaha.

Kelima,—tidak ada pajak, royalti dan pungutan-pungutan sebelum berproduksi.

Keenam, terbuka luas untuk Investor dalam negeri, termasuk keluarga pejabat negara.

Dengan demikian akan ada kepastian hukum bagi investor untuk berinvestasi dalam usaha pemanfaatan SDA Air Sungai di Indonesia yang dijamin untuk memperoleh kemudahan berinvestasi jangka panjang dan kepastian memperoleh keuntungan karena dalam Kontrak Bagi Hasil.

Investor akan memperoleh kembali semua biaya yang telah dikeluarkan dalam bentuk Cost Recovery.

*Penulis Dr Kurtubi, pakar energi

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru