JAKARTA- Kabareskrim Komjen Agus menepis isu dugaan perselingkuhan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, karena tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Karena Kuat Ma’ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi covid-19,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/9).
Menurut Agus, dari keterangan Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.
Agus mengatakan, saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma’ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.
“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. (Web Warouw)