JAKARTA – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah telah memutuskan status UMKM bagi para driver ojek online (ojol).
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman, di Gedung DPR, Senayan, dikutip Bergelora.com si Jakarta, Senin (10/8/2026).
“UMKM, pengusaha mikro,” tegas dia.
Menurut Maman, driver ojol akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari status UMKM.
Salah satunya adalah berkaitan dengan fleksibilitas waktu.
“Misalnya dari segi fleksibilitas waktu ya insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu,” imbuh Maman.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pengemudi ojek online (ojol) akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, pengemudi ojol tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh status tersebut.
“Secara otomatis. Secara otomatis,” kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi.
Sebagian besar asosiasi pengemudi ojol menginginkan status sebagai pelaku UMKM.
Maman meminta publik melihat tujuan utama kebijakan tersebut. Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan.
Pemerintah juga ingin mendorong pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengemudi juga dapat mengajukan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp 100 juta.
Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi transportasi online akan menyiapkan berbagai program pendampingan sekaligus memetakan peluang usaha yang dapat dijalankan para pengemudi. (Enrico N. Abdielli)

