JAKARTA- Kementerian Kesehatan nampaknya mulai kembali menjadi alat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan melakukan sensus pada seluruh dokter Indonesia, apakah menjadi anggota IDI atau tidak.
Hal ini tersirat dalam surat Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin yang menanyakan surat edaran pendaftaran ulang dokter Indonesia dari Kementerian Kesehatan.

“Namun demikian, ada satu hal yang mengganjal terkait pendaftaran ulang tenaga kesehatan secara online yang menanyakan semua sejawat dokter tentang apakah mereka masih anggota
IDI,” demikian Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang E. Priyatno, Sp.B., MARS dalam surat kepada menkes.
“Hal ini dikhawatirkan untuk disalahtafsirkan sebagai intimidasi terselubung Kementerian
Kesehatan terhadap semua dokter Indonesia agar tetap mendukung status quo dari organisasi
tersebut,” ujarnya lagi.
Untuk itu PDSI menurutnya meminta agar menkes membatalkan pendataan online tersebut atau
minimal menghapus pertanyaan tentang apakah dokter yang didata tersebut masih anggota IDI.

“Hal ini untuk menjamin netralitas Kementerian Kesehatan dalam mendukung reformasi dunia kesehatan Indonesia yang sedang diusahakan Pemerintah, DPR, dan segenap rakyat Indonesia,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, menurut data tenaga kesehatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu di semua daerah tentu lebih akurat daripada data online yang tidak terjamin validitas dan kerahasiaannya.
“Surat ini kami buat dengan integritas visi-misi kami sebagai pelopor reformasi
kesehatan Indonesia,” tegasnya.

Omnibuslaw Kesehatan
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, namun demikian Sekretaris Jenderal.PDSI, dr. Erfen G.S, Sp.KKLP, SH. MH (Kes.) menyatakan berterimakasih atas dukungan menkes, maka omnibuslaw kesehatan sudah dibuatkan
draftnya sesuai dengan aspirasi kami.
“Dalam draft itu kewenangan organisasi profesi dikembalikan lagi ke negara,” tegasnya dalam surat yang sama bernomor : 01/10/PP-PDSI/2022 tertanggal 3 Oktober 2022 itu. (Web Warouw)