JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis dokumen pedoman teknis bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan surat utang alias obligasi dan sukuk.
“Pedoman ini ditujukan untuk pemerintah daerah di Indonesia yang sedang mempertimbangkan penerbitan obligasi dan/atau sukuk daerah, baik konvensional maupun berlandaskan keberlanjutan,” dikutip Bergelora.com dari dokumen berjudul ‘Pedoman Teknis Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah Berlandaskan Keberlanjutan di Indonesia’, Rabu (26/11/2025).
Dalam pedoman teknis itu, mulanya disebutkan, kebutuhan pembiayaan untuk menyediakan infrastruktur dasar bagi masyarakat di 38 provinsi seluruh Indonesia saat ini sangat besar, terdiri dari 77 proyek strategis nasional yang tercantum dalam Perpres 12/2025.
Proyek-proyek ini mendukung pelaksanaan delapan Prioritas Nasional dengan indikasi kebutuhan biaya sebesar Rp 24.449,02 triliun.
Oleh sebab itu, demi membiayai pembangunan infrastruktur daerah, obligasi daerah dan sukuk daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur yang terdiri dari: Layanan air minum; Pengelolaan limbah; Transportasi; Rumah sakit dan layanan Kesehatan; Pasar tradisional; Kawasan-kawasan pariwisata dan konservasi alam; Perumahan rakyat; serta Pelabuhan-pelabuhan lokal dan daerah.
Ruang obligasi daerah dan sukuk daerah pun telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (PP HKFN) yang mendefinisikan obligasi daerah sebagai surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan sukuk daerah didefinisikan sebagai surat berharga berdasarkan prinsip Syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset sukuk daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Meski begitu, dalam pedoman ini, secara spesifik disebutkan obligasi dan sukuk daerah ini ditujukan untuk mendorong agenda pembangunan daerah yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) alias Sustainable Development Goals (SDGs).
Bappenas memperkirakan kebutuhan pembiayaan TPB Indonesia tahun 2021 – 2030 akan mencapai angka US% 8,7 triliun (Rp 122.000 triliun), dengan kesenjangan pembiayaan sebesar US$ 1,7 trilliun (Rp 24.000 triliun).
“Mobilisasi dana dalam skala besar melalui pemanfaatan instrument pembiayaan inovatif dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan pembiayaan tersebut,” sebagaimana tertera dalam pedoman teknis itu. (Enrico N. Abdielli)

