Sabtu, 12 Juli 2025

Sengketa Pilkada Bisa Diselesaikan Lembaga Pengawas Pemilu

JAKARTA- Dalam rangka revisi Undang-undang Pilkada, ada usulan DPR dan pemerintah untuk menambah kewenangan lembaga pengawas pemilu menjadi lembaga tunggal yang berwewenang menyelesaikan sengketa administrasi dalam Pilkada.

“Saya kira usulan ini cukup simpatik dan bisa menjadi salah satu solusi bagi persoalan sengketa administrasi pemilihan yang dalam Pilkada Serentak lalu banyak menimbulkan persoalan lain,” demikian Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow di Jakarta, Sabtu (30/4).

Jeirry Sumampow setuju dengan gagasan itu dengan 3 alasan, yaitu Pertama, gagasan ini bisa menjadi solusi terhadap persoalan berlama-lamanya proses sengketa di PTUN yang lalu mengganggu proses pelaksanaan Pilkada.

“Memang sudah banyak usulan sejak lama agar sengketa administratif pemilihan itu diserahkan kewenangannya hanya kepada satu lembaga saja. Sebab diserahkan kepada beberapa lembaga seperti yang selama ini dilakukan, ternyata malah banyak menimbulkan masalah baru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Prinsipnya bahwa penyelesaian sengketa administratif pemilihan hanya diserahkan kepada satu lembaga. Tidak ada lembaga lain lagi. Sebab dengan beberapa lembaga, putusannya bisa berbeda dan bahkan bertolak belakang. Sehingga seringkali sulit untuk diimplementasikan atau dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

“Bahkan ada putusan yang  bertentangan dengan Undang-undang Pilkada Serentak, tapi tak bisa tidak dilaksanakan sebab merupakan putusan yang final dan mengikat,” ujarnya.

Sengketa administrasi pemilihan akan diadili oleh lembaga dan orang yang paham tentang Pilkada Serentak. Sehingga proses pengadilan pun akan berlangsung dalam kerangka hukum pemilu. Kalau ada soal diluar konteks hukum pemilu, maka bisa diselesaikan sesuai hukum yg berlaku namun putusan tentang itu tak boleh mengintervensi proses dan hasil Pilkada.

Namun, sebelum diserahkan kewenangannya kepada Bawaslu/Panwas menurutnya, memang harus juga ada penilaian dan evaluasi kelembagaan Bawaslu/Panwas. Agar penambahan kewenangan ini tak lalu memberatkan lembaga ini yang bisa berakibat lembaga ini tak bisa efektif menjalankan fungsi tersebut. Hal ini penting sebab kinerja lembaga ini masih belum cukup memuaskan.

“Jadi memang harus lebih hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak malah menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, menurutnya mekanisme untuk mengontrol lembaga ini harus lebih mudah dan kuat agar kalau terjadi pelanggaran, maka bisa dengan mudah diproses di DKPP.

Namun demikian, katanya ada juga opsi lain yang bisa dipertimbangkan sebagai solusi persoalan sengketa administratif. Pertama, kewenangan itu bisa saja diberikan kepada DKPP. Ditambahkan kewenangan lagi kepada DKPP. Jadi, DKPP tak kagi hanya sebagai lembaga etik penyelenggaran pemilu, tapi juga sebagai lembaga pengadilan sengketa administrasi pemilu.

“Bisa juga dengan membentuk lembaga peradilan ad hoc yg secara khusus mengadili sengketa administrasi pemilihan,” ujarnya. (Enrico N. Abdielli)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru