Rabu, 5 Agustus 2026

KOQ BELUM DITANGKAP..? KPK Bongkar Akal Bulus Maktour Serobot Hak Antrean Jemaah Haji Demi Cuan Ilegal

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang membuat PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menduga keuntungan itu berasal dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak dilakukan berdasarkan nomor porsi antrean jemaah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik hampir satu tahun mendalami perkara bersama sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ahli pidana, hingga ahli hukum administrasi negara.

“Hasil penyidikan bersama para ahli disimpulkan bahwa ada illegal gain atau keuntungan yang tidak semestinya diperoleh oleh PIHK atas terjadinya penentuan penunjukan jemaah dari kuota tambahan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Taufik, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sejatinya merupakan tambahan bagi Indonesia untuk mengurangi panjangnya antrean ibadah haji. Karena itu, pembagiannya semestinya mengikuti nomor porsi antrean nasional.

“Semestinya itu diperuntukkan bagi jemaah karena antrean kita panjang. Termasuk kuota tambahan pun mestinya harus diurut sesuai urut porsi nasional, istilahnya urut kacang,” ujarnya.

Namun dalam penyidikan, KPK menemukan adanya pertemuan-pertemuan yang diduga telah dikondisikan antara pihak swasta, salah satunya pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur, dan pejabat Kementerian Agama. Pertemuan itulah yang kemudian diduga menjadi awal penyimpangan pembagian kuota tambahan.

“Nah, kemudian ada beberapa pertemuan yang dikondisikan antara pihak swasta dan pejabat di Kemenag. Terjadilah peristiwa yang kami konstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ucap Taufik.

Ia menegaskan, setiap keuntungan yang diperoleh melalui cara melawan hukum merupakan illegal gain yang tidak dibenarkan secara hukum. Temuan tersebut saat ini juga telah diklarifikasi bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT Maktour menjadi salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan dari mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut. Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Operasional Maktour sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya.

Keterlibatan Fuad Maktour

Usut punya usut, Fuad disebut memiliki peran penting terkait perubahan komposisi 20.000 kuota haji tambahan 2023–2024. Di mana persentase kuota haji tambahan yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.

Perubahan komposisi kuota haji tambahan itu diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi. Dan Fuad Hasan-lah yang berinisiatif mengusulkan perubahan komposisi kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan komposisi tersebut juga disertai praktik jual-beli kuota melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX.

Dalam praktik jual-beli kuota itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar fee antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.

“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar. Sementara kelompok PIHK lain juga disebut meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

KPK sebelumnya memberi sinyal bakal membuka dugaan keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Hal itu disampaikan menyusul rampungnya proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles