Jumat, 4 Juli 2025

PASTIKAN NIH..! Gus Halim: Revisi UU Desa Akomodir Kesejahteraan Kepala Desa

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan pertimbangan dalam wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya mengenai kesejahteraan kepala desa.

Aksi kepala desa di DPR-RI, Rabu (25/1). (Ist)

Selain itu, juga tentang pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam revisi UU Desa.

“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” ucap Abdul Halim iskandar, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini memaparkan sejumlah poin penting revisi UU Desa, poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan kepala desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.

Gus Halim menuturkan, saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Itu karena kepiawaian dan kemampuan kepala desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM),” tutur Gus Halim.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri. Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.

“Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa,” tandas Gus Halim.

Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya. Di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.

“Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel,” kata dia.

Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.

“Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa,” pungkas Gus Halim. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru